Investor Bisa Kelola Tanah Sampai 80 Tahun di IKN, tapi Wajib Penuhi Syarat Ini

Investor Bisa Kelola Tanah Sampai 80 Tahun di IKN, tapi Wajib Penuhi Syarat Ini

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 27 Feb 2024 20:03 WIB
Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Potret dari Udara Pembangunan IKN. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta -

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan menyelenggarakan Groundbreaking Tahap 5 di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono mengungkapkan dengan melakukan groundbreaking, OIKN terus memonitor dan mengontrol pembangunan para investor.

Dalam kesempatan itu, Agung juga mengatakan, saat ini tengah dimatangkan aturan bagi investor dalam mengelola tanah di IKN serta lini masa pembangunan setelah proses groundbreaking.

"Saat ini, para investor ini dalam tahap penandatanganan perjanjian kerja sama kapan batas waktunya. Namun, secara garis besar dari regulasi, dari undang-undang IKN mengenai hak atas tanahnya itu diatur bahwa investor bisa memiliki hak atas tanah," ujar Agung secara daring, Selasa (27/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memisalkan investor memiliki Hak Guna Bangun (HGB) atau Hak Pengelolaan (HPL) sampai dengan satu siklus, yakni 80 tahun. Agung menyebutkan hak tersebut dapat diperoleh investor jika memenuhi syarat yang telah ditentukan.

"Namun, itu bisa diberikan jika pada lima tahun pertama itu betul-betul dilakukan pembangunan dan sudah mencapai katakanlah 50 persen dari pembangunan itu. Jadi dari satuan rencana, jadi memang ada ketentuannya yang sudah di atur dalam undang-undang," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Agung pernah menyampaikan, setelah kontestasi Pemilu 2024 digelar, pihaknya kebanjiran minat calon investor. Banyak calon investor yang berencana untuk melakukan kunjungan ke IKN.

"Pada dasarnya sebenarnya tidak pernah minat ke IKN ini melambat, tak pernah. Tapi memang kita lihat setelah Pemilu mereka banyak yang menjadwalkan setelah Pemilu mau ke IKN. Jadi ya sudah kita siapkan dan kita welcome mereka," kata Agung, ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024) lalu.

"Minggu ini saja saya akan 2 kali bolak balik ke IKN untuk antar calon investor, sebelumnya jarang. Paling 1 minggu sekali. Nah sekarang 1 minggu 2 kali, jadi bisa dilihat memang minat terus meningkat," imbuhnya.

Agung mengatakan, saat ini pihaknya telah mengantongi 357 Letter of Intent (LoI) alias minat investasi dari calon investor lokal hingga mancanegara. Adapun salah satu pihak asing yang baru menunjukkan ketertarikannya ialah Jepang dan Kazakstan.

"Yang akan datang nanti ini dari asing, ada yang dari Jepang, dari Kazakhstan. Pak Fajrul akan damping mereka, kemudian ada beberapa negara dari Eropa, dan juga yang bersama saya itu salah satunya besok adalah dari INA, yang memang oleh Pak Presiden untuk bekerja sama dengan kami dalam menarik investor asing terutama dari Timur Tengah," jelasnya.

(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads