Kena Pungli Saat Bikin Sertifikat Tanah? Lapor ke Sini!

Kena Pungli Saat Bikin Sertifikat Tanah? Lapor ke Sini!

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 21 Feb 2024 06:30 WIB
Sertifikat Tanah.
Foto: umsu.ac.id
Jakarta -

Sertifikat tanah merupakan salah satu aset penting yang bisa dimiliki. Agar tanah yang dimiliki berkekuatan hukum dan tidak bisa diganggu gugat, perlu dibuat sertifikat.

Pembuatan sertifikat tanah memang dikenakan biaya, namun hanya sekitar Rp 150 ribu saja. Akan tetapi, dalam praktiknya terkadang bagi yang ingin membuat sertifikat tanah dikenakan biaya yang cukup mahal bahkan hingga jutaan rupiah alias pungutan liar (pungli).

Mengenai hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan apabila terdapat staf BPN yang meminta biaya lebih dari yang sudah ditentukan atau meminta pungutan liar (pungli), konsumen bisa langsung lapor ke pihaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampaikan ke kami, di Kantor Pertanahan dan WhatsApp pengaduan," ujar Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2023).

Untuk nomor pengaduan, kamu bisa menghubungi ke 081110680000.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, Dalu mengaku pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk memberantas pungli. Beberapa di antaranya adalah dengan mengedukasi masyarakat dan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Pungli sudah kita dorong untuk diberantas ya, masyarakat juga sudah kita berikan edukasi yang cukup kuat antara lain program-program PTSL juga bagian dari situ, Pak Menteri juga sudah menyampaikan terkait biaya, waktu, persyaratan (membuat sertifikat tanah), dan seterusnya," ujarnya.

Apabila terdapat pegawai BPN yang ketahuan melakukan pungli, kata Dalu, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan hukuman hingga memecatnya.

"(Hukumannya) banyak sekali, mulai dari birokrasi berupa hukuman disiplin, levelnya mulai dari yang ringan sampai yang berat. Apalagi kalau ketahuan pungli tadi. (Bisa dipecat?) Bisa," tegasnya.

Maka dari itu, ia meminta masyarakat untuk melaporkan ke pihaknya apabila ditemukan kecurangan-kecurangan atau bahkan pungli ketika mengurus sertifikat tanah di BPN.

"Saya pikir usaha-usaha untuk memberantas pungli sudah sangat masif. Makanya komunikasilah masyarakat kepada kami, melalui kanal media yang sudah disediakan," pungkasnya.




(abr/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads