Perjalanan Nirina Zubir Lawan Mafia hingga Dapatkan Kembali Sertifikat Tanah

Perjalanan Nirina Zubir Lawan Mafia hingga Dapatkan Kembali Sertifikat Tanah

Tim detikcom - detikProperti
Selasa, 13 Feb 2024 18:29 WIB
Keluarga Nirina Zubir akhirnya mendapatkan sertifikat tanah yang jadi korban mafia tanah. Penyerahan prosesi penyerahan berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.
Nirina Zubir Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Artis Nirina Zubir sempat tertimpa kasus mafia tanah. Hal itu terjadi karena eks asisten rumah tangga (ART) ibu Nirina Zubir menyalahgunakan sertifikat tanah milik ibunya.

Dikutip dari detikNews, dalam ringkasan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) disebutkan bahwa awalnya eks ART Ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita bekerja di rumah almarhum Cut Indria Martini (Ibu Nirina Zubir). Riri Khasmita dipercaya mengurus kos-kosan di Srengseng, Jakarta Barat yang berjumlah 5 kamar bersama suaminya, Edirianto.

Pada 2015, Cut Indria pernah menceritakan dan memperlihatkan asetnya berupa 6 sertifikat yang pajaknya belum dibayarkan, kepada Riri Khasmita. Cut Indria lantas meminta Riri Khasmita menanyakan pengurusan pembayaran pajak itu tanpa memberikan sertifikat hak milik (SHM) yang asli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa sejak mengetahui almarhumah Cut Indria Martini mempunyai banyak aset tanah dengan sertifikat hak milik tersebut, maka timbul niat jahat (mens rea) terdakwa Riri Khasmita untuk menguasai semua Sertifikat Hak Milik Cut Indria Martini tersebut," ucap jaksa, dikutip dari detikNews, Selasa (13/2/2024).

Riri Khasmita menyampaikan rencana jahat kepada Edirianto, suaminya. Mereka kemudian mengambil 6 SHM yang disimpan di dalam koper milik Cut Indria.

ADVERTISEMENT

Lalu, mereka menemui Faridah sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT sembari menyerahkan 6 SHM itu. Mereka turut berkonsultasi ke Faridah untuk mencari cara mendapatkan uang dari 6 SHM itu.

"Atas petunjuk Faridah, 6 SHM keluarga almarhumah Cut Indria Martini diserahkan kepada Faridah untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli sehingga kepemilikannya menjadi atas nama Riri Khasmita dan Edirianto, selanjutnya setelah dialihkan barulah bisa dijual atau digadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat," ucap jaksa.

Nirina dan keluarganya mulai curiga saat menemukan sejumlah catatan tulisan tangan mendiang ibunya. Catatan tersebut berisi kecemasan ibunya soal 6 sertifikat tanah keluarga yang hilang dan tengah diproses oleh tersangka Riri.

Berbekal tulisan tangan itu, akhirnya Nirina dan keluarga berhasil membongkar kejahatan Riri. Tanah/bangunan keluarga Nirina ternyata dijual ke pihak ke pihak ketiga hingga diagunkan ke bank. Ada 3 sertifikat yang dijual oleh tersangka Riri Khasmita dan suaminya. Namun ketiga pembeli ini tidak mengetahui sertifikat itu merupakan hasil kejahatan.

Dilansir detikFinance, keluarga Nirina masih memberi kesempatan mediasi kepada Riri, namun tidak digubris. Akhirnya keluarga Nirina melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.

Setelah laporan tersebut, pada November 2021, 4 dari 6 sertifikat tanah yang dibalik nama oleh pelaku telah diblokir oleh Kementerian ATR/BPN agar tidak bisa diperjualbelikan atau dipindah tangan.

Proses hukum pun terus bergulir dan pada 2022 lalu, Riri Khasmita dan Edirianto sudah divonis 13 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa dibebani membayar denda masing-masing Rp 1 miliar, subsider selama 6 bulan kurungan.

Selain Riri dan Edirianto, dalam perkara ini terdapat 3 terdakwa lainnya yang merupakan notaris PPAT Jakarta Barat, yaitu Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan.

Di pengadilan, Faridah dan Ina dihukum 20 bulan penjara sedangkan Erwin 24 bulan penjara. Pada 28 Maret 2023, Faridah dituntut 2 tahun penjara di kasus yang lain.

Kini, 4 sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir telah diserahkan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni. Penyerahan dilakukan di antor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.

Nirina Zubir menyampaikan terima kasih atas diserahkannya sertifikat ini. Menurutnya hal ini menjadi bukti dari komitmen pemerintah memberantas mafia tanah.

"Alhamdulillah sampai juga kami di titik ini, kami memperjuangkan hak orang tua kami tapi tak lepas dari bantuan Presiden Jokowi, yang juga mempertegas intinya ingin memberantas mafia tanah, saya salah satu bukti, yah ini yang terjadi," katanya dalam konferensi pers di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah membantu mengatasi kasus ini. Sementara itu, Raja Juli menyebut pihaknya berupaya membantu masyarakat yang diambil haknya oleh mafia tanah.

"Pada hari ini saya bisa menyerahkan sesuatu hak keluarga Mbak Nirina yang sempat diganggu mafia tanah," lanjutnya.

Adapun 4 sertifikat tanah yang diberikan berlokasi di Kelurahan Srengseng dan Kelurahan Kelapa Dua di Jakarta Barat. Keempat sertipikat ini berhasil dibatalkan peralihannya dan dikembalikan statusnya ke keluarga Nirina Zubir setelah terkena permasalahan pertanahan pada tahun 2021.




(abr/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads