Bikin Rumah Mepet Rel Kereta Api Bisa Dipenjara! Begini Aturannya

Bikin Rumah Mepet Rel Kereta Api Bisa Dipenjara! Begini Aturannya

Dana Aditiasari - detikProperti
Selasa, 30 Jan 2024 12:37 WIB
Pemukiman kumuh di sepanjang rel kereta api masih menjamur, seperti yang terlihat di kawasan Pejompongan, Bedungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2015). Selain berbahaya, pemukiman kumuh itu juga akan mengganggu perjalanan kereta api.
Potret Pemukiman di Dekat Rel Kereta (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Keterbatasan lahan dan mahalnya harga hunian mendesak masyarakat untuk memanfaatkan ruang-ruang terbuka yang ada untuk membangun hunian liar meski hal itu terbilang membahayakan keselamatan mereka.

Salah satu yang kerap dijumpai adalah bangunan liar di sekitar rel kereta api.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, hal itu bukan hanya berbahaya bagi sang pemilik bangunan, tetapi juga bagi armada Kereta Api termasuk penumpang kereta yang ada di dalamnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, KAI dengan tegas menyampaikan larangan untuk membangun bangunan apapun di sekitar ruang operasi kereta api, rel dan sekitarnya. Bahkan, lanjut dia, pelanggaran yang dilakukan bisa dipidana.

Ia mengatakan, pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

ADVERTISEMENT

"Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah," kata Joni seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (30/1/2024).

Aturan larangan mendirikan sesuatu di sekitar rel tertulis pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178 yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api."

Pasal 192 juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yang berbunyi:

"Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00,".

Terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tutup Joni.

(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads