Penggunaan air tanah kian menjadi sorotan di tengah isu keberlanjutan dan kelestarian lingkungan. Penggunaan air penting untuk mendapat perhatian karena jadi bagian tak terpisahkan dalam hampir setiap aspek kehidupan dan permukiman.
Pengelolaan yang baik, menjamin ketersediaan suplai air untuk kebutuhan rumah tangga dalam jangka panjang. Sayangnya, saat ini ada kendala yang dihadapi dalam pengusahaan sumber air tanah untuk kebutuhan air minum yang disalurkan ke rumah-rumah masyarakat.
Kendala yang dimaksud, adalah keterbatasan jumlah balai yang melayani proses perizinan pengusahaan air minum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ediar Usman dalam keterangannya baru-baru ini mencontohkan, dalam kondisi sekarang ini, di mana jika ada perusahaan air minum yang ingin melakukan pengeboran di Medan, untuk uji pemompaan misalnya atau uji apapun juga, mereka mesti datang ke Bandung.
"Kita tidak memiliki SDM yang cukup. Bayangkan kita menangani seluruh wilayah Indonesia. Sementara, BKAT kita hanya satu dan itu hanya sanggup menangani 3 wilayah saja," tuturnya.
Merespons hal tersebut, pihaknya menambah sedikitnya 9 Balai Konservasi Air Tanah (BKAT) yang akan disebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan penambahan jumlah balai konservasi ini diharapkan pelayanan perizinan untuk air tanah itu akan lebih mudah, dan kalau ada masalah cepat ditangani.
"Kita tambah lagi dan sudah minta izin ke Kemenpan. Kalau diizinkan nanti akan kita tambah menjadi 9 sehingga nanti kita akan punya 10 balai," katanya.
Langkah ini menjadi penyempurna upaya pemerintah dalam mempermudah proses perizinan pengusahaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga di seluruh Indonesia yang selama ini pelayanannya masih terpusat di Badan Geologi Bandung.
"Kita sejauh ini kan hanya dilayani oleh balai sebagai unit pelaksana teknis atau UPT yang ada di Banten, Jakarta, dan Jabar. Selain tiga wilayah itu, pengurusannya dilakukan di Badan Geologi Bandung," ujarnya.
Jadi, dia mengatakan pengurusan izin air tanah itu tetap berada di Badan Geologi Kementerian ESDM dan izin air permukaan di Kementerian PUPR.
"Karenanya, masing-masing akan memiliki balai sendiri-sendiri. Air permukaaan memiliki Balai Besar Wilayah Sungai dan air tanah memiliki Balai Konservasi Air Tanah," tukasnya.
Bersamaan dengan itu, Badan Geologi sedang mengusulkan penambahan SDM untuk ditempatkan di 9 BKAT yang rencananya akan ditambah di seluruh wilayah Indonesia.
"Kita usulkan seperti PUPR juga yang banyak balainya. Nah, ESDM juga begitu, jadi kalau ada masalah cepat kita selesaikan," ucapnya.
Dia berkeyakinan Kemenpan juga pasti menyadari bahwa dengan begini banyaknya kegiatan usaha yang semuanya menggunakan air tanah, itu pasti membutuhkan penambahan SDM yang cukup untuk menanganinya.
Terkait penataan perizinan air tanah ini, dia mengatakan sedang dilakukan revisi terhadap Peraturan Menterinya. Makanya, katanya, untuk saat ini pengajuan izin baru dan perpanjangan izin pengusahaan air tanah ini masih belum bisa dilakukan saat ini karena payung hukumnya belum ada.
"Belum bisa, ditunda dulu. Mungkin dalam bulan ini kami usahakan selesai. Bulan depan lah ya," ujarnya.
Tapi, meskipun perpanjangan izin belum bisa dilakukan, perusahaan masih bisa tetap beroperasi.
"Paling mereka akan kena denda administrasi saja atau denda ketelatan pengurusan perizinan," katanya.
(dna/dna)