Kasus pengembang nakal masih kerap terjadi di masyarakat. Contohnya seperti proyek mangkrak hingga pengembang kabur.
Jika hal ini terjadi, konsumen bisa lapor ke mana?
Hal pertama yang harus dilakukan konsumen adalah mengecek pengembang nakal tersebut masuk ke dalam asosiasi apa. Misalnya, jika pengembang nakal itu terdaftar sebagai anggota Real Estate Indonesia (REI), maka konsumen bisa langsung lapor ke asosiasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lapor aja ke kita. Kita punya badan untuk perlindungan konsumen," tutur Ketua Umum DPP REI Joko Suranto pada saat media gathering di Plataran, Jakarta beberapa waktu lalu.
Konsumen yang mengalami kerugian akibat pengembang nakal bisa melaporkan lewat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) REI maupun Dewan Perwakilan Pusat (DPP) REI.
"Kan ada DPD, ada DPP. Kalau mau ke DPD nggak apa-apa, bersurat nggak apa-apa, kemudian bisa lewat nomor telepon (lapornya)," ujar Joko.
Sebagai informasi, nomor telepon untuk menghubungi DPD REI berbeda-beda, tergantung dari daerah masing-masing.
Joko menambahkan, jika ada pengembang yang menjadi anggota REI dan ketahuan melakukan penipuan atau pelanggaran yang merugikan konsumen, pihaknya tidak segan untuk mengeluarkan pengembang tersebut dari asosiasi.
"Bahkan ketika mereka ini (melakukan penipuan) itu ada punishment, bisa kita keluarkan. Kita sudah komunikasikan itu terhadap Kementerian PUPR cc BP Tapera, kalau mereka (pengembang nakal) sudah dikeluarkan ya mereka harus di-blacklist, dari sisi nama, personal, maupun nama PT-nya" pungkasnya.
(abr/abr)