Cerita Warga Bekasi, Mau Balik Nama Sertifikat Tanah Diminta BPJS Kesehatan

Cerita Warga Bekasi, Mau Balik Nama Sertifikat Tanah Diminta BPJS Kesehatan

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 25 Jan 2024 06:29 WIB
Sertifikat Tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah Foto: umsu.ac.id
Jakarta -

Melakukan balik nama sertifikat setelah membeli tanah tentu diperlukan. Hal ini supaya tanah yang dibeli sudah seutuhnya menjadi milik pembeli dan tidak bisa diganggu gugat lagi.

Namun, rupanya, proses balik nama tak melulu bisa dilakukan dengan mudah. Salah satu kendala itu seperti dialami seorang warga Babelan, Bekasi.

Sebut saja Gian, upayanya untuk melakukan balik nama sertifikat tanah terkendala satu syarat yang tak ia ketahui sebelumnya. Kepada detikcom, ia bercerita kalau diminta memberikan kartu bukti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk kelengkapan berkas pengajuan balik nama sertifikat tanah dan bangunan miliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gian bercerita, awalnya ia ingin mengajukan pindah bank KPR. Namun, usahanya terkendala lantaran tanah dan bangunan miliknya masih atas nama pengembang perumahan.

Saat akan mengajukan balik nama sertifikat tanah dan rumah ini lah Gian baru mengetahui ternyata ada syarat harus ada BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Ketika saya tanya ke pengembang, ternyata (sertifikat tanah) belum balik nama. Di situ saya baru tahu bahwa ada persyaratan BPJS Kesehatan untuk balik nama," tuturnya kepada detikcom, Rabu (24/1/2024).

Memang benar, sempat ada aturan efektif berlaku sejak 1 Maret 2022 yang menyebutkan Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat permohonan pelayanan transaksi tanah. Hal ini sesuai dengan isi Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Dalam catatan detikcom, isi surat tersebut menyatakan "setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,".

Syarat tersebut ditetapkan sesuai dengan amanat Instruksi Presiden no 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan tersebut menginstruksikan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Namun ternyata penerapan aturan tersebut sudah ditunda untuk waktu yang belum ditentukan. Penundaan berlakunya aturan tersebut sudah dilakukan sejak Agustus 2022.

"(Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022) ditunda pelaksanaannya," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana kepada detikProperti, Rabu (24/1/2024).




(abr/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads