Lengkap! Duduk Perkara Konsumen VS Kontraktor di Jogja, Begini Faktanya

Lengkap! Duduk Perkara Konsumen VS Kontraktor di Jogja, Begini Faktanya

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Senin, 22 Jan 2024 18:30 WIB
Anggaran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) tahun ini telah terserap sebanyak Rp 3,2 triliun dari Rp 3,6 triliun.
Ilustrasi Pembangunan Rumah (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Video berisi cerita perseteruan pemilik rumah dengan pihak kontraktor viral di media sosial. Dalam video tersebut, Pria yang bernama Muhammad Dika Perkasa mengaku merasa ditipu karena dia sudah membayar lunas pembangunan rumah, tapi rumah tak kunjung selesai.

Pihak kontraktor pun angkat suara berkaitan dengan video viral tersebut. Kepada detikcom, pihak kontraktor yang diwakili Direktur CV Java Art Jogja, Raden Ridwan Chairil Anwar angkat bicara.

Pertama adalah perihal klaim keterlambatan konstruksi dan anggapan kontraktor ingkar janji, serta isu premanisme yang berembus berkaitan dengan perseteruan kontraktor dan konsumennya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CV Java Art Jogja selaku kontraktor yang diseret namanya dalam unggahan video viral tersebut menjelaskan, informasi yang diungkap dalam video tersebut tidak sepenuhnya benar.

Ia menyinggung pokok permasalahan yang memicu perseteruan pihaknya dengan Dika Perkasa. Semula, lanjut dia, pihak kontraktor Java Art Jogja menyanggupi untuk membangun rumah dengan sistem borongan untuk rumah seluar 25 m2 atas dan bawah, atau total luas bangun 50 meter persegi selama 3-4 bulan.

ADVERTISEMENT

"Lalu saya hitung, kalau pembicaraan awal 25 meter dengan pihak admin, memang kita bisa kejar kerjakan 3-4 bulan," tutur dia saat berbincang dengan detikcom, Senin (22/1/2024).

Namun dalam perjalanannya, ternyata ada perbedaan persepsi antara pihak Dika Perkasa dengan pihak kontraktor dimana rumah yang diminta pihak Dika adalah bangunan dua lantai dengan luas total 144 meter persegi. Atau, masing-masing 72 meter persegi untuk lantai atas dan bawah.

Dengan luas bangunan yang lebih besar, tentu pihak kontraktor membutuhkan waktu pekerjaan yang lebih panjang.

"Kalau 50 meter bisa 4 bulan, kalau 144 meter mohon maaf kita nggak bisa 4 bulan. Karena lebih luas, tentu butuh waktu lebih panjang," ungkap dia.

Perbedaan persepsi ini lah yang kemudian memicu perselisihan antar kedua pihak. Pihak Dika masih mengacu masa pekerjaan 4 bulan konstruksi. Padahal, menurut Ridwan, masa 4 bulan itu hanya masuk akal untuk konstruksi bangunan 25 meter persegi lantai bawah dan 25 meter persegi lantai atas.

Permasalahan kemudian timbul, tiga bulan setelah proses kontruksi berjalan. Pekerjaan konstruksi sendiri, sambung dia, dimulai pada 12 Mei 2023.

Di tengah permasalahan tersebut, Ridwan menambahkan, pihaknya pun masih terus berkomitmen untuk menyelesaikan proses pembangunan rumah yang jadi objek perseteruan tersebut sesuai dengan adendum yang diajukan pihak Dika sebagai payung hukum bersama.

"Pekerjaan dilokasi masih jalan dan kontraktor bekerja berdasarkan perjanjian yang terkahir ditandatangani di kantor lawyer yang ditunjuk saudara Dika, dimana hanya sanksi denda perhari seperti yang sudah diatur di adendum sebelumnya," jelas dia.

Ia berharap, setiap pihak bisa berpegang pada perjanjian kerja yang sudah disepakati termasuk adendum yang sudah disepakati bersama.

Ia pun menolak permintaan pengembalian dana sebesar Rp 194.194.000 dari total biaya konstruksi yang sudah dikerjakan Rp 259 juta lantaran pekerjaan konstruksi saat ini sudah hampir rampung dan hanya menisakan pekerjaan detil yang memerlukan ketelitian.

"Mereka minta balik duit kok saya tidak mau. Aku bangun Rp 259 juta. Bangunan itu sudah Atap, fondasi sudah, atas kurang sedikit plafonnya sudah, plamir sudah, tinggal pasang keramik dan kusen, dan selesai. Di luar invoice yang 25 meter. Dia minta kembali Rp 194.194.000. Orang waras mana yang mau balikin Rp 194.194.000. Jadi di TikTok bilang tidak mau mengembalikan dana," beber dia.

Bila pihak Dika berkukuh untuk meminta pengembalian dana tersebut, Ridwan berharap melibatkan lembaga apraisal independen bukan malah menggunakan perhitungan sendiri yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Kita mau secara resmi dengan apraisal, tapi dia (Dika Perkasa) menolak," imbuhnya.

Ia pun menyayangkan kabar viral yang sudah terlanjur beredar luas di media sosial. Imbas kabar viral tersebut, Ridwan merasa dirugikan karena mempengaruhi kepercayaan konsumen lain yang proyeknya juga tengah pihaknya tangani.

Terkait narasi dalam video yang menyebut proyek mulai terkendala sejak adanya tukang yang tidak dibayar, Ridwan memastikan tidak ada pembayaran tukang yang terhambat. Pembayaran tukang sudah dilakukan hingga lunas melalui mandor.

"Masalah tukang nggak dibayar, proses bayar itu dari saya ke pengawasnya, lalu ke pihak pelaksana ke bawah atau mandor," ungkap dia.

Dalam kesempatan itu, Ridwan juga menepis kabar yang menyebut adanya aksi premanisme di tengah kisruh pihaknya selaku kontraktor dengan Dika Perkasa selaku konsumen.

"Yang 2 orang dianggap preman itu pengawas kantor kusus untuk pekerjaan di pandak dan ada surat tugas. Saat terjadi peristiwa saya ada dilokasi," tutupnya.

Catatan Redaksi:

Artikel ini sekaligus menjadi hak jawab atas artikel sebelumnya yang berjudul Viral Kontraktor Ingkar Janji Bangun Rumah 4 Bulan, Kini Korban Merasa Ditipu yang tayang pada Sabtu 20 Januari 2024 dan sekaligus menjadi permintaan maaf redaksi atas ketidkberimbangan berita yang dimuat.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads