Rumah dekat tiang listrik banyak ditemukan di berbagai daerah di Indonesia, contohnya seperti di rumah Siti Khodijah, seorang warga di Sidoarjo yang ingin memindahkan tiang listrik di halaman rumahnya ke samping rumahnya karena mengganggu aktivitasnya. Lantas, apakah keberadaan tiang listrik di dekat rumah itu berbahaya?
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto menjelaskan, dalam infrastruktur ketenagalistrikan, terdapat beberapa jenis jaringan, yaitu sambungan rumah dan jaringan tegangan rendah (JTR), jaringan tegangan menengah (JTM), saluran udara tegangan tinggi (SUTT), dan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET). Nah, pada jaringan listrik PLN, yang perlu diperhatikan adalah jarak kabel, bukan tiang listrik.
Sebagai informasi, untuk JTR dan sambungan rumah bertegangan 220 Volt. Jaringan ini menghubungkan listrik dari jaringan tegangan menengah sampai ke rumah-rumah. Sementara itu, JTM bertegangan 20 kiloVolt (kV).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 606.K/Dir/2010 tentang Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik, jarak aman kabel listrik tegangan menengah 20 kiloVolt (kV) yaitu 3 meter. Artinya, secara mekanis atau elektromagnetis, pada jarak tersebut tidak memberikan pengaruh membahayakan untuk sekitarnya. Jadi jarak yang perlu dijaga adalah dengan kabel, bukan tiang," ujar Gregorius kepada detikProperti, dikutip Minggu (14/1/2024).
Ia melanjutkan, untuk SUTT memiliki tegangan 150 kV dan SUTET memiliki tegangan 250-500 kV. Keduanya memiliki batas vertikal dam horizontal yang berbeda-beda sesuai jenis menaranya. Batasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 13 Tahun 2021 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Gregorius mengatakan, jika ada suatu benda atau bangunan yang berada di dekat jaringan kabel itu berbahaya. Sebab, bisa menyebabkan listrik pada.
"Adapun pohon, bangunan, rumah, dan berbagai kegiatan yang dekat dengan jaringan kabel listrik itu sangat berbahaya karena bisa menyebabkan listrik padam dan tak jarang membuat wilayah padam makin luas. Dengan mematuhi aturan tersebut, maka aktivitas di lingkungan rumah lebih aman dan nyaman," ujarnya.
"PLN juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan potensi bahaya pada jaringan kelistrikan dapat menghubungi PLN melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center PLN 123," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Siti Khodijah viral di media sosial karena ingin memindahkan tiang listrik yang berada di halaman rumahnya ke samping rumahnya. Untuk memindahkan tiang listrik tersebut, ia dikenakan tarif Rp 11 juta oleh PLN.
Usut punya usut, ternyata upaya pemindahan tiang listrik tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2022. Kala itu, Siti diminta membayar Rp 16 juta untuk pemindahan tiang listrik. Tentu saja ia keberatan karena menurutnya jarak pemindahan tiang listrik itu tidak sampai 2 meter.
Siti pun meminta keringanan atas biaya pemindahan itu ke PLN UPT 3 Sidoarjo. Namun, permohonan pemindahan tiang listrik itu tidak direspons selama 1 tahun hingga Siti dan keluarganya kembali mendatangi UP3 PLN Sidoarjo pada Desember 2023.
"Hanya memindah dengan jarak kurang dari 2 meter dikenakan biaya Rp 16 juta, kemudian kami meminta keringanan dikenakan biaya Rp 11 juta. Tapi kami masih merasa keberatan," imbuh Siti dikutip dari detikJatim.
(abr/abr)