Baru-baru ini ramai di media sosial soal seorang warga di Sidoarjo, Siti Khodijah yang ingin memindahkan tiang listrik yang ada di depan rumahnya ke samping rumahnya. Untuk memindahkan tiang listrik tersebut, ia dikenakan biaya sebesar Rp 11 juta oleh PLN.
Siti merasa keberatan karena biayanya yang cukup besar. Ia juga heran kenapa untuk memindahkan tiang listrik dikenakan biaya, padahal tiang listrik tersebut berada di atas tanah miliknya sendiri.
Lantas, seperti apa peraturan terkait pemasangan tiang listrik?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, berdasarkan UU nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, PLN wajib untuk:
a. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
c. memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
d. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
Untuk menyalurkan listrik kepada masyarakat tentu dibutuhkan tiang listrik. Dalam pemasangan tiang listrik, Advokat Muhamamd Rizal Siregar, S.H, M.H mengatakan PLN berhak memasangnya di area sekitar yang menjadi kebutuhan masyarakat, termasuk di atas tanah milik warga.
"PLN punya wewenang mutlak untuk memaksakan kehendak untuk menyediakan tiang listrik itu di area sekitar yang menjadi kebutuhan masyarakat walaupun itu di atas tanah masyarakat, itu PLN-nya. Itulah utilitas yang ada dalam kawasan masyarakat yang dimiliki oleh PLN di mana dia berhak secara mutlak," kata Advokat Muhamamd Rizal Siregar, S.H, M.H, kepada detikProperti, Sabtu (13/1/2024).
Hal tersebut sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UU nomor 30 tahun 2009 yang menyebutkan dalam melaksanakan tugas penyediaan tenaga listrik PLN berhak:
a. melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;
b. melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan;
c. melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
d. masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;
e. menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah;
f. melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
g. memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.
Terkait penggunaan lahan oleh PLN untuk penyediaan listrik, PLN dapat memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, ternyata yang bisa diberikan ganti rugi adalah tanah yang digunakan untuk SUTET atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi.
"Hanya memang yang bisa mendapatkan kepastian ganti rugi apabila tiang listrik itu dipasang di tanah masyarakat itu hanya aturan tentang SUTET. Cuma SUTET saja," ungkap Rizal.
Hal ini seperti tertuang dalam Pasal 30 ayat 2 UU nomor 30 tahun 2009 yang disebutkan bahwa ganti rugi hak atas tanah diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah. Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'secara langsung' adalah penggunaan tanah untuk pembangunan instalasi, gardu induk, dan tapak menara transmisi.
Rizal menjelaskan alasan warga mendapat kompensasi jika lahannya dipakai untuk membangun SUTET. Hal itu karena masyarakat yang berada di dekat area SUTET bisa saja terkena dampak bahaya dari adanya SUTET.
Sementara itu, terkait pemindahan tiang listrik yang diminta oleh seorang warga di Sidoarjo, menurutnya wajar karena pemilik rumah merasa terganggu aktivitasnya dengan adanya tiang listrik di depan rumahnya. Namun, akan lebih baik jika PLN memberitahu biaya yang dibebankan dan persyaratan yang dibutuhkan kepada pemilik rumah.
"Untuk itu PLN (sebaiknya) lebih banyak lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana proses pemindahan tiang listrik dengan persyaratan sesuai dengan UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dilakukan dengan musyawarah dan mufakat dengan aparat pemerintah setempat, di mana saat pemindahan tiang listrik tersebut, area di sekitarnya terjadi pemadaman listrik yang belum tentu masyarakat menerima atas pemadaman tersebut, serta besarnya biaya dan risiko apabila masyarakat ingin memindahkan tiang listrik tersebut," tuturnya.
Terkait pemindahan tiang listrik di Sidoarjo yang dikenakan biaya Rp 11 juta, Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris mengatakan, pemindahan tiang listrik tersebut dapat menyebabkan padamnya listrik yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Untuk itu, diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam.
"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp. 11.044.512, di mana pembayarannya nanti dilakukan melalui saluran pembayaran resmi, seperti Payment Point Online Banking (PPOB). Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero)," katanya, dikutip dari detikFinance, Sabtu (13/1/2024).
Miftachul menambahkan, proses pembangunan tiang listrik yang berlokasi di kediaman warga tersebut telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar tahun 1986.
Sebelumnya diberitakan, Seorang warga di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Siti Khodijah viral di media sosial karena ingin memindahkan tiang listrik yang berada di halaman rumahnya ke samping rumahnya. Untuk memindahkan tiang listrik tersebut, ia dikenakan tarif Rp 11 juta oleh PLN.
Usut punya usut, ternyata upaya pemindahan tiang listrik tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2022. Kala itu, Siti diminta membayar Rp 16 juta untuk pemindahan tiang listrik. Tentu saja ia keberatan karena menurutnya jarak pemindahan tiang listrik itu tidak sampai 2 meter.
Siti pun meminta keringanan atas biaya pemindahan itu ke PLN UPT 3 Sidoarjo. Namun, permohonan pemindahan tiang listrik itu tidak direspons selama 1 tahun hingga Siti dan keluarganya kembali mendatangi UP3 PLN Sidoarjo pada Desember 2023.
"Hanya memindah dengan jarak kurang dari 2 meter dikenakan biaya Rp 16 juta, kemudian kami meminta keringanan dikenakan biaya Rp 11 juta. Tapi kami masih merasa keberatan," imbuh Siti, dikutip dari detikJatim.
(abr/zlf)