Seorang warga di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Siti Khodijah viral di media sosial karena ingin memindahkan tiang listrik yang berada di halaman rumahnya ke samping rumahnya. Untuk memindahkan tiang listrik tersebut, ia dikenakan tarif Rp 11 juta oleh PLN.
"Saya berkeinginan bahwa tiang listrik yang berada tepat di depan rumah itu untuk dipindah di pinggir rumah," kata Siti, dikutip dari detikJatim Sabtu (12/1/2024).
Usut punya usut, ternyata upaya pemindahan tiang listrik tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2022. Kala itu, Siti diminta membayar Rp 16 juta untuk pemindahan tiang listrik. Tentu saja ia keberatan karena menurutnya jarak pemindahan tiang listrik itu tidak sampai 2 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiang listrik itu hanya dipindahkan dari posisi saat ini tepat di depan rumah kami berkeinginan tiang itu dipindah atau digeser di samping dekat dengan pagar rumah," jelas Siti.
Siti pun meminta keringanan atas biaya pemindahan itu ke PLN UPT 3 Sidoarjo. Namun, permohonan pemindahan tiang listrik itu tidak direspons selama 1 tahun hingga Siti dan keluarganya kembali mendatangi UP3 PLN Sidoarjo pada Desember 2023.
"Hanya memindah dengan jarak kurang dari 2 meter dikenakan biaya Rp 16 juta, kemudian kami meminta keringanan dikenakan biaya Rp 11 juta. Tapi kami masih merasa keberatan," imbuh Siti.
Agus, adik kandung Siti yang tinggal di seberang rumahnya dibuat heran dengan biaya yang ditetapkan oleh UP3 PLN Sidoarjo. Sebab, tiang listrik itu berdiri di atas tanah milik keluarganya.
"Keberadaan tiang listrik ini tepat di tengah-tengah depan rumah. Kami berkeinginan tiang itu digeser di pinggir rumah supaya kami bisa memanfaatkan halaman depan rumah sesuai kebutuhan," kata Agus.
(abr/abr)