Catat Agar Tak Celaka! Aturan Lengkap Rumah Tinggal di Bawah SUTET

Catat Agar Tak Celaka! Aturan Lengkap Rumah Tinggal di Bawah SUTET

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 05 Sep 2023 13:53 WIB
Rumah di Bawah Sutet
Foto: (Almadinah Putri Brilian/detikcom)
Jakarta -

Saat ini, masih ditemukan rumah yang berada di dekat Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Padahal, tinggal di dekat SUTET ada risiko bagi kesehatan bagi yang tinggal di dekatnya.

Menurut laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) dengan judul Statistik Perumahan dan Permukiman 2022, sebanyak 0,87% rumah tangga di Indonesia tinggal di rumah yang berada di bawah kabel listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Beberapa waktu lalu, detikcom sempat mengunjungi rumah-rumah yang berada di dekat SUTET yang berada di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Sri, salah satu warga yang tinggal tepat di samping kaki SUTET menuturkan, dirinya telah 10 tahun tinggal di sana. Selama tinggal di sana, ia mengaku tak ada masalah terkait kesehatan maupun kelistrikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saking dekatnya rumah Sri dengan kaki SUTET, bagian samping rumahnya terpaksa harus dipangkas karena nyaris bersentuhan dengan besi SUTET. Walau demikian, Sri mengatakan, petugas PLN rutin memeriksa SUTET dan rumahnya setidaknya sebulan sekali untuk memastikan keadaan di sekitar SUTET tidak ada masalah.

Di sisi lain, sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan aturan yang mengatur mengenai jarak minimal yang harus dipenuhi agar masyarakat terhindar dari gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh gelombang magnet dari SUTET.

ADVERTISEMENT

Direktorat Jenderal Ketenagalitrikan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18/2015 menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.

Ruang bebas yang dimaksud adalah area dengan jarak atau radius tertentu yang diukur dari tapak tiang SUTET yang harus terbebas dari bangunan apapun.

Dalam lampiran aturan tersebut, jarak aman yang harus dipenuhi berdasarkan jenis dan kapasitas tegangan SUTET.

SUTT 55 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter
SUTT 66 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter
SUTT 66 KV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter
SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 7 meter
SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 6 meter
SUTT 150 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter
SUTT 150 KV jenis menara memiliki ruang bebas 10 meter
SUTET 275 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 13 meter
SUTET 500 KV jenis Sirkit Tunggal memiliki ruang bebas 22 meter
SUTET 500 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 17 meter
SUTTAS 250 KV memiliki ruang bebas 14 meter
SUTTAS 500 KV memiliki ruang bebas 18 meter

Selain mengatur jarak aman dari tiang atau menara SUTET, aturan ini juga mengatur tinggi bangunan yang masih dianggap aman dari konduktor atau kabel transmisi listrik bertegangan tinggi.

Selain mengatur jarak aman dari tiang atau menara SUTET, aturan ini juga mengatur tinggi bangunan yang masih dianggap aman dari konduktor atau kabel transmisi listrik bertegangan tinggi.

SUTT 66 KV memiliki jarak bebas 12,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter
SUTT 150 KV memiliki jarak bebas 13,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter
SUTET 275 KV memiliki jarak bebas 15 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter
SUTET 500 KV memiliki jarak bebas 13 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 9 meter
SUTTAS 250 KV memiliki jarak bebas 17 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 7 meter

Jadi harus ada ruang bebas dari ayunan kabel itu ketika tertiup angin dan jarak aman dari risiko kabel putus atau sebagainya.

Risiko Kesehatan

Keberadaan SUTET tidak dipungkiri dapat menimbulkan suatu radiasi, yaitu radiasi medan magnet dan medan listrik. Bahkan, dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Dr. Anies, M.Kes. PKK dari UNDIP, pada penduduk di bawah SUTET 500 Kv di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal (2004) menunjukkan bahwa besar risiko electrical sensitivity pada penduduk yang bertempat tinggal di bawah SUTET 500 kV adalah 5,8 kali lebih besar dibandingkan dengan penduduk yang tidak bertempat tinggal di bawah SUTET 500 kV.

Secara umum dapat disimpulkan bahwa pajanan medan elektromagnetik yang berasal dari SUTET 500 kV berisiko menimbulkan gangguan kesehatan pada penduduk, yaitu sekumpulan gejala: hipersensitivitas yang dikenal dengan electrical sensitivity berupa keluhan sakit kepala (headache), pening (dizziness), dan keletihan menahun (chronic fatigue syndrome).

Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu vie email ke redaksi@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.




(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads