Penjelasan Lahan HGU yang Disebut Prabowo Sudah Dikembalikan ke Negara

Penjelasan Lahan HGU yang Disebut Prabowo Sudah Dikembalikan ke Negara

Zulfi Suhendra - detikProperti
Selasa, 09 Jan 2024 17:30 WIB
Prabowo usai konsolidasi di Pekanbaru
Foto: Prabowo Subianto usai konsolidasi di Pekanbaru (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Jakarta -

Persoalan mengenai lahan yang dibahas oleh para capres dalam debat hari Minggu kemarin masih ramai diperbincangkan. Calon Presiden nomor urut 01, Anies Baswedan menyebut Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memiliki lahan seluas 340 ribu hektare.

Anies mengatakan, Prabowo sebagai Menteri Pertahanan memiliki lahan luas tersebut sementara banyak prajurit TNI tak memiliki rumah dinas.

"Pak Presiden menyampaikan, bapak punya lahan lebih dari 340 ribu hektare sementara TNI kita, prajurit kita lebih dari separuh tidak punya rumah dinas. Itu fakta. Tidak perlu dibicarakan secara tertutup, itu kekurangan yang harus kita perbaiki," kata Anies dalam debat Capres di Istora Senayan, Minggu (7/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di debat itu, pernyataan Anies dibantah Prabowo. Prabowo menyebut Anies salah menyebutkan data.

Pada orasi publik di acara Konsolidasi diGOR Remaja Pekanbaru, Riau, hari ini, Prabowo kembali membahas hal itu. Dia mengatakan, lahan yang dimaksud adalah lahan Hak Guna Usaha.

ADVERTISEMENT

"Dia mau ejek, mau menghasut, dia bikin rakyat benci sama saya. Padahal pak Jokowi ada, saya 2,5 tahun lalu sudah serahkan tanah itu ke negara. Saya sampaikan ke bapak presiden. 'Bapak presiden, kalau lahan ini dibutuhkan untuk lumbung pangan bangsa Indonesia pake, pake lahan HGU saya, saya siap!" ungkap Prabowo, Selasa (9/1).

Prabowo mengungkap, sebelum jadi Menteri Pertahanan sudah punya 500 ribu hektare lahan HGU, bukan 340 ribu hektare seperti yang diungkap Anies dalam debat.

"Waktu itu mengajukan lahan ini dan itu. Saya waktu itu, saksinya ada, bisa dicek sendiri. 'Bapak presiden, saya sebelum menjadi menteri saya menguasai lahan hak guna usaha'. Kemarin juga salah-salah ngomong itu, bukan 340 ribu hektare, mendekati 500 ribu hektare," katanya.

Lalu, apa itu lahan HGU?

Berdasarkan keterangan dari Kementerian ATR/BPN, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 (UUPA), Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. Adapun usahanya untuk pertanian, perikanan, atau peternakan.

HGU ini diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Adapun HGU diberikan untuk paling lama 25 tahun dan untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna-usaha untuk paling lama 35 tahun. Adapun HGU dapat diperpanjang hingga 25 tahun.

HGU hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Apabila pemilik HGU tidak memenuhi syarat, maka HGU harus melepaskan atau mengalihkan hak kepada pihak yang memenuhi syarat dalam jangka waktu 1 tahun.




(zlf/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads