Punya Luas 49 Ribu Ha, Berapa Persen Lahan yang Bersertifikat di Jambi?

Punya Luas 49 Ribu Ha, Berapa Persen Lahan yang Bersertifikat di Jambi?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Minggu, 07 Jan 2024 13:10 WIB
Pemerintah serahkan 55 ribu sertifikat tanah di Grobogan.
Foto: Akrom Hazami/detikcom
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Hari Jadi ke-67 Provinsi Jambi pada Sabtu (06/01/2024).

Kehadirannya turut didampingi oleh Pembina IKAWATI Kementerian ATR/BPN, Nanny Hadi Tjahjanto. Keduanya mengenakan pakaian adat Teluk Belanga asal Provinsi Jambi.

Dalam sambutannya, Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa Provinsi Jambi yang memiliki luas 49 ribu hektare saat ini sudah terdaftar sebanyak 82% dan telah terjadi penambahan nilai ekonomi masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insyaallah tahun 2025 target 2,5 juta bidang di Provinsi Jambi semuanya sudah terealisasi. Ada Rp 9,4 triliun uang yang beredar di masyarakat akibat dari sertifikat tanah," ujarnya.

Sertipikasi tanah dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tentunya membutuhkan dukungan pemerintah daerah. Menteri ATR/Kepala BPN mengapresiasi kabupaten/kota di Provinsi Jambi yang telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai bentuk memberikan kemudahan bagi masyarakat para pemilik tanah.

ADVERTISEMENT

"Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada Bupati Tebo dan Bupati Bungo yang telah membebaskan BPHTB. Saya juga mengharapkan bahwa BPHTB di kabupaten/kota lainnya bisa dibebaskan karena semuanya untuk rakyat," tutur Hadi Tjahjanto.

Kehadirannya dalam kesempatan ini juga menunjukkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah. Ia mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan dibutuhkan sinergi 4 Pilar, antara lain Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan badan peradilan. Hal ini terbukti dengan telah selesainya permasalahan Suku Anak Dalam (SAD) 113 yang sudah 37 tahun tidak terselesaikan.

Hal tersebut pun menuai apresiasi dari Gubernur Jambi, Al Haris. Menurutnya, rakyat Jambi merasa bangga atas kehadiran Menteri ATR/Kepala BPN yang telah menyelesaikan permasalahan pertanahan yang berlarut-larut, seperti SAD 113.

"Beliau ini masih cepat seperti Panglima TNI, saya telepon beliau bisa tidak hadir HUT Jambi, Alhamdulillah bisa. Begitu menjadi menteri, datang ke Jambi, kita sedang kisruh soal tanah SAD, beliau pimpin rapat bersama Dandim, Polda, DPRD, Alhamdulillah selesai dengan cepat luar biasa. Maka rakyat Jambi terima kasih banyak dengan beliau," ungkap Al Haris.

Di sela-sela pelaksanaan rapat paripurna, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 48 sertifikat tanah aset Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) di Provinsi Jambi. Di antaranya ialah 1 sertifikat BMN Kementerian Perhubungan di Kota Jambi; 6 sertifikat BMN Polri di Kabupaten Tebo; 15 sertifikat BMD Provinsi Jambi; 15 sertifikat BMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat; serta 11 sertifikat BMD Kota Jambi.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi. Hadir dalam kesempatan ini, Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin; Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto beserta wakil ketua dan para anggota; Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani beserta jajaran Bupati/Wali Kota; Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi; Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi, Hasan Basri Agus beserta jajaran.

(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads