Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan 878 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Ujunggagak, Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Selasa (2/1).
Sertifikat yang diserahkan tersebut merupakan hasil dari program Redistribusi Tanah yang bersumber dari tanah timbul. Hal ini merupakan pertama kalinya dilakukan di Indonesia.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan, tanah timbul adalah daratan yang terbentuk secara alami maupun buatan karena proses pengendapan di sungai, danau, pantai dan atau pulau timbul, serta penguasaan tanahnya dikuasai negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan terpisah, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa Desa Ujunggagak menjadi salah satu lokasi Redistribusi Tanah tahun 2023. Lokasi ini menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari tanah timbul seluas 86,14 hektare yang telah dimanfaatkan sebagai permukiman dan pertanian.
"Pemanfaatan tanah timbul ini sudah dilakukan sejak lama oleh masyarakat dan digarap secara aktif untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (3/1/2024).
Masyarakat Desa Ujunggagak kemudian berkeinginan tanah yang telah digarap cukup lama ini agar diberikan sertifikat. Pengajuan permohonan atas tanah timbul pun disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap selaku Ketua Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cilacap.
"Terhadap permohonan masyarakat tersebut, Kementerian ATR/BPN menindaklanjuti dengan melakukan identifikasi di lapangan, didampingi Tim GTRA Kabupaten Cilacap. Identifikasi itu lalu diikuti dengan koordinasi dan peninjauan lapang bersama dengan BPKHTL XI Yogyakarta dan Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy," terang Hadi.
Berkat kerja sama antar-pihak, maka dapat diterbitkan dan diserahkan sertifikat kepada masyarakat Desa Ujunggagak. Tak berhenti di sini, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat, setelah dilaksanakan penataan aset akan didorong kegiatan penataan akses melalui potensi yang ada di Desa Ujunggagak.
"Saya imbau Pemda dan BPN Kabupaten Cilacap untuk membantu mengembangkan sektor perikanan, peternakan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Ujunggagak," imbuhnya.
(abr/abr)