Harga rumah yang tinggi dan proses pembeliannya yang kompleks tak jarang membuat calon konsumen ragu dan takut akan adanya praktek-praktek riba. Perumahan syariah hadir sebagai solusi bagi konsumen yang ingin membeli rumah secara syariat Islam.
Meski begitu, kita harus jeli dalam membeli rumah syariah ini agar tidak terjebak oleh pengembang yang abal-abal. Kita harus memahami ciri-ciri perumahan syariah secara menyeluruh agar bisa mengetahui apakah pengembang tersebut betul-betul pengembang rumah syariah atau abal-abal.
Pengembang syariah hanya akan menawarkan rumah dengan lahan yang sudah dibebaskan 100%, sudah komplet perizinannya sampai IMB, dan rumah yang ditransaksikan sudah siap huni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsip utama syariah obyek transaksi harus sudah jelas, barangnya sudah ada, baru boleh dijual. Kalau belinya pakai KPR syariah, dari developer rumahnya dijual ke bank, lalu bank menjual lagi kepada konsumen," kata Ketua Bidang Perumahan Syariah DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Hadian, kepada detikcom belum lama ini.
Sebaliknya, jika semua yang telah disebutkan belum pasti, seperti lahan rumah belum jelas dan perizinannya belum ada atau belum lengkap, artinya pengembang tersebut abal-abal.
"Perumahan yang lahannya belum jelas dan perizinannya belum ada atau belum lengkap, sama sekali tidak bisa disebut syariah. Karena semuanya belum pasti," tutur Hadiana.
Perumahan syariah tidak harus dibeli melalui perantara bank syariah. Pengembang syariah bisa juga menjual langsung rumahnya kepada konsumen, baik secara tunia maupun mencicil. Hal ini tetap bisa diklaim syariah selama obyek transaksi jelas.
"Kalaupun tidak menggunakan jasa bank syariah, perumahan yang developernya menjual langsung rumahnya kepada konsumen secara tunai atau mencicil juga bisa diklaim syariah. Yang penting proses transaksinya seperti di bank syariah itu," jelas Hadiana.
"Hanya, di sini margin keuntungan langsung masuk kantong developer. Perumahan itu juga harus memenuhi prinsip ekonomi syariah yang lain," sambungnya.
Pada dasarnya, kunci agar tidak tertipu dengan pengembang rumah syariah abal-abal adalah ketelitian dalam memahami rumah yang akan kita beli. Kita harus memastikan bahwa rumah tersebut sudah jelas dan pasti. Dengan kata lain, rumah sudah siap huni dengan lahan yang sudah dibebaskan 100% dan komplet perizinan hingga IMB.
"Konsumen jangan langsung terpukau dengan label syariah yang dipromosikan sebuah perumahan dan langsung menyetor uang muka," pungkas Hadiana.
Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke tanya@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.
(dna/dna)