Cegah Mafia Tanah, BPN Bagikan Sertifikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten di DIY

Cegah Mafia Tanah, BPN Bagikan Sertifikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten di DIY

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Sabtu, 09 Des 2023 13:02 WIB
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah Kasultanan dan Kadipaten di DIY/Dok. Kementerian ATR/BPN
Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat tanah Kasultanan dan Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sertifikat tanah itu diserahkan oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Kamis (7/12).

Menurut Hadi, dengan sertifikat yang diberikan atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten ini bisa mendatangkan manfaat, termasuk akan berguna bagi kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat DIY Ia juga menyambut baik dengan percepatan sertifikasi tanah bagi tanah-tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten.

Sebab, hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di D.I. Yogyakarta. Dengan demikian, kegiatan Penatausahaan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan telah dilakukan melalui tahapan inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan pendaftaran hingga hasil atau outputnya berupa sertifikat tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berharap dengan adanya penyerahan sertipikat tanah hari ini, tanah-tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten bisa aman dengan adanya kepastian hukum hak atas tanah, serta diharapkan tidak diserobot oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, termasuk oknum mafia tanah," kata Hadi Tjahjanto dalam keterengannya, dikutip Sabtu (9/12/2023).

Sebagai informasi, program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) merupakan program untuk mempercepat pendaftaran tanah. Ternyata tak hanya itu saja, PTSL juga menunjukkan kontribusi dalam pertambahan nilai ekonomi. Dari hasil penyertifikatan tanah sejak tahun 2017 hingga saat ini, pertambahan nilai ekonomi mencapai Rp 5.988 triliun dan 96%-nya beredar di masyarakat melalui Hak Tanggungan.

ADVERTISEMENT

"Di Provinsi D.I. Yogyakarta sendiri, pertambahan nilai ekonomi pada tahun 2023 mencapai Rp 11,93 triliun, yang bersumber dari PPh, BPHTB, PNBP, dan Hak Tanggungan," ungkap Hadi.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerangkan, sertifikat yang diterima kali ini meliputi 1.194 Sertifikat Tanah Kasultanan dan 16 Sertifikat Tanah Kadipaten. Kemudian, diterima juga Sertifikat Tanah Kalurahan dengan rincian 248 Sertifikat Hak Milik Kasultanan dan 20 Sertifikat Hak Milik Kadipaten.

"Di mana masing-masingnya (sertipikat, red) sebagai upaya memberikan hak hukum, bukti kepemilikan tanah, dan selanjutnya meningkatkan harkat dan pemanfaatan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat," kata Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Mengiringi agenda tersebut, dalam kesempatan ini pula izinkanlah saya mengungkapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili Bapak Menteri ATR/Kepala BPN. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa berkenan melimpahkan berkah dan rahmat-Nya bagi kita semua, agar tanah dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.




(abr/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads