Tinggal di Pesisir Sejak 1960, Akhirnya Warga Suku Bajo Dapat Sertifikat Tanah!

Tinggal di Pesisir Sejak 1960, Akhirnya Warga Suku Bajo Dapat Sertifikat Tanah!

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 16 Nov 2023 14:06 WIB
Sertifikat Tanah.
Foto: umsu.ac.id
Jakarta -

Warga Suku Bajo yang ada di Desa Anaiwoi, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara akhirnya mendapatkan sertifikat tanah. Sertifikat tersebut diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto secara door to door.

Total ada 15 sertifikat yang diserahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN dari total 273 sertifikat yang diterima oleh masyarakat yang hidup di atas Laut Teluk Bone tersebut.

"Ini adalah hasil sinergi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga seperti PUPR, pemerintah daerah, KKP, dan Kementerian ATR/BPN," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (16/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, masyarakat Suku Bajo telah tinggal di Laut dan Pesisir Pantai Kolaka sejak tahun 1960. Selama ini mereka hidup bersama di atas kapal atau bedeng-bedeng yang mereka bangun sendiri. Selama itulah masyarakat Suku Bajo hidup dalam kemiskinan dan pendidikan yang rendah.

Pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Kolaka mencanangkan program Pengentasan Kawasan Kumuh Terpadu untuk Kawasan Desa Anaihoi ini. Melalui program tersebut, warga yang rumahnya tak layak direnovasi dan bagi mereka yang tak memiliki rumah dibangunkan rumah yang berdiri di atas laut.

ADVERTISEMENT

Beriringan dengan hal tersebut, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka melegalkan aset mereka. Dengan program ini diharapkan memberikan peningkatan kualitas hidup Suku Bajo yang ada di Kabupaten Kolaka.

"Kami harapkan masyarakat tidak hanya dapat aset berupa sertipikat, namun masyarakat juga dapat pembinaan untuk bisa mendapatkan akses supaya dapat meningkatkan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat," tuturnya.

Pada kesempatan ini turut diserahkan pula sembilan sertifikat untuk rumah ibadah, dan enam sertifikat hak pakai untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Plt. Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin. Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Sunraizal; Tenaga Ahli Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik, Imam Pramukarno; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Asep Heri; dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka, Mansur Fahmi.




(abr/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads