Membeli rumah subsidi bisa menjadi pilihan bagi seseorang yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Meski dilabeli dengan rumah subsidi, namun rumah tersebut dibangun dengan berbagai fasilitas penunjang.
Sebagai informasi, rumah subsidi merupakan rumah yang dijual dengan harga terjangkau yang disediakan dan pembayarannya difasilitasi oleh pemerintah. Salah satu bantuan yang diberikan pemerintah adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, FLPP adalah dukungan fasilitas Likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian PUPR.
Memang, harga rumah subsidi memang terjangkau, namun setiap tahunnya diperbarui. Untuk harga tahun 2023 dan 2024 sudah diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harga rumah subsidi tergantung dari wilayah, contohnya pada Wilayah Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) pada tahun 2023 harga rumahnya maksimal Rp 162 juta dan pada tahun 2024 maksimal 166 juta.
Lalu, di wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp 177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 182 juta. Lalu untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 173 juta.
Sementara itu, wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp 181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 185 juta. Lalu di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp 234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 240 juta.
detikers pasti penasaran, dengan harga yang cukup terjangkau itu fasilitas apa saja ya yang didapat ketika beli rumah subsidi?
Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, pada pasal 21 ayat 1, rumah tapak dan satuan rumah susun (sarusun) harus merupakan rumah baru yang dibangun oleh pengembang. Adapun, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 disebutkan rumah tapak yang didapat memiliki luas tanah paling rendah 60 m2 dan yang paling tinggi 200 m2 sementara luas bangunannya paling rendah 21 m2 dan paling tinggi 36 m2.
Kembali ke Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019, pada ayat 2 disebutkan bahwa rumah tapak dan sarusun harus memenuhi kelayakan fungsi bangunan dan dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Berikut ini merupakan PSU yang didapatkan, yaitu:
a. jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya;
b. jaringan listrik dalam rumah;
c. jalan lingkungan;
d. saluran/drainase lingkungan;
e. saluran air limbah/air kotor rumah tangga; dan
f. sarana pewadahan sampah individual dan tempat pembuangan sampah sementara.
Adapun, PSU tersebut harus selesai dan berfungsi sebelum perjanjian kredit/akad pembiayaan. Itulah sederet fasilitas yang didapatkan jika membeli rumah subsidi.
(abr/zlf)