Asal tahu saja, Masriah kini kembali jadi tersangka atas ulahnya sendiri membuang sampah sembarangan di depan jalan rumah Wiwik Sunarti. Setelah kedua kalinya jadi tersangka, kini Masriah malah mangkir dari persidangan dan kabur tak ada di rumahnya.
Terlepas dari keberadaan Masriah saat ini, ternyata usil ke tetangga bisa diseret ke ranah pidana bahkan bisa sampai dihukum penjara.
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Anas Ali Akbar seperti dikutip dari detikJatim, menjelaskan, Masriah akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan dijerat dengan Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C. Dengan ancaman paling ringan 1 bulan dan paling maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.
"Untuk sanksi kali ini akan dimaksimalkan, namun semua itu putusan di tangan hakim," tegas Anas.
Baca juga: |
"Sementara itu jadwal sidang direncanakan pekan depan pada hari Rabu (8/11) di PN Sidoarjo," imbuh Anas.
Sebelumnya, Masriah pernah menjadi tersangka dengan melanggar Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C atas ulahnya menyiram kencing hingga tinja ke rumah tetangganya Wiwik. Saat itu, Masriah dipenjara selama 1 bulan.
Dalam pencarian Masriah, Kapolsek Sukodono AKP Supriyana mengatakan pihaknya belum dimintai bantuan oleh pihak Satpol PP. Namun demikian, jika ada permintaan bantuan berkenaan dengan hal tersebut, pihaknya siap untuk mendampingi dan mencari keberadaan Masriah yang kini kabur.
"Apabila ada permintaan dari Satpol PP kami siap untuk mendampingi mencari keberadaan Masriah," kata Supriyana kepada detikJatim, Kamis (9/11/2023) kemarin. (dna/dna)