Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terus dilakukan. Rencananya, pada pertengahan tahun 2024 sudah ada bangunan-bangunan yang bisa dihuni, misalnya pada rumah susun ASN-Hankam dan rumah tapak jabatan menteri (RTJM).
Jika sudah mulai dihuni, terdapat salah satu permasalahan yang kerap terjadi di tempat tinggal yaitu soal sampah. Bagaimana rencana pengelolaan sampah di IKN?
Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis H. Sumadilaga mengungkapkan, nantinya sistem pengelolaan sampah di IKN akan diolah terlebih dahulu, jadi tidak langsung dibuang begitu saja di tempat pembuangan akhir (TPA) tanpa diolah alias open dumping.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai dari sumber sampah, kemudian kita kumpulkan sampai kita pilah menjadi 5, ini yang paling penting sebetulnya, pemilahan (sampah) 5 kelompok, kemudian angkutan, kita menyediakan tempat proses 3R, TPST," kata Danis di Kementerian PUPR, Jumat (27/10/2023).
Alurnya, nanti dari sumber sampah yaitu dari tempat tinggal, akan dilakukan pemilahan sampah terlebih dahulu. Di sekitar tempat tinggal di IKN juga akan tersedia Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Di TPS tersebut, nantinya akan ada sekitar 5 wadah untuk memilah sampah sesuai jenisnya. Setelah itu, secara berkala sampah-sampah tersebut akan diangkut menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau ke TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
"Nanti pewadahan ada banyak sekali metodenya. Ada yang kita punya area tertentu untuk satu kawasan dikumpulkan di situ, jadi nggak sekaligus tiap rumah atau tiap kantor," tutur Danis.
Nah, sampah-sampah yang sudah dipilah akan diolah sesuai dengan jenisnya. Kata Danis, ada yang dijadikan pupuk, biogas, hingga material daur ulang. Sementara itu, sampah residu atau sampah yang sudah tidak bisa diolah lagi, baru akan dikelola lebih lanjut dan dibuang.
"Nah, sekarang tempat ini (pengolahan sampah) sudah terkontrak, sedang disiapkan di IKN, sudah ada. Sesuai dengan tata ruang IKN, sudah ada khusus," ujar Danis.
"Prinsipnya (pengelolaan sampah) bukan di-dumping, bukan ditumpuk, tetapi diproses," pungkasnya.
Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di IKN. Adapun, pembangunan IPAL mengeluarkan dana Rp 638,8 miliar.
Secara teknis skema pengolahan air limbah IKN Nusantara menggunakan teknologi Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR) dan dilakukan dengan cara mengalirkan air limbah domestik melalui jaringan perpipaan untuk diolah ke IPAL. Sistem ini terintegrasi dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Pemanfaatan sistem teknologi MBBR ini diterapkan untuk mengolah limbah domestik agar menghasilkan standar influen (baku mutu) sebelum dilakukan daur ulang maupun bercampur dengan badan air, sehingga lebih ramah lingkungan serta sejalan dengan prinsip IKN Nusantara sebagai smart city dan kota modern berkelanjutan.
Kasi Pelaksanaan Wilayah II Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Timur, Alfrits Steeve Willy Makalew mengatakan, sarana dan prasarana IPAL yang sudah mulai dibangun berada di 3 lokasi, yakni IPAL 1,2, dan 3 dengan total kapasitas 5000 m3/hari dengan wilayah layanan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara.
"Sarana dan prasarana pengolahan air limbah ini dihasilkan dari kegiatan perkotaan di KIPP sesuai dengan baku mutu air limbah yang berlaku sesuai KPI (Key Performance Indicator) yang ditetapkan dalam Basic Engineering Design (BED) dan sasaran visi pembangunan IKN," kata Alfrits, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (26/10/2023).
Kontruksi IPAL 1, 2, dan 3 di IKN sudah mulai dikerjakan dengan progres 7% dan ditargetkan selesai pada Desember 2024. Anggaran pembangunannya bersumber dari APBN dengan nilai kontrak Rp 638,8 miliar. Infrastruktur ini akan terintegrasi dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, dengan tujuan untuk mensinergikan pengelolaan sanitasi dalam satu lokasi sama.
Lumpur sendimentasi yang dihasilkan dari IPAL 1, 2, dan 3 sebesar 15 ton/hari akan di olah di TPST 1, sedangkan residu/sisa pengolahannya akan diurug di Unit Pengurukan Residu (UPR) yang berjarak 14 km dari TPST 1. Sementara untuk air lindi yang berasal dari TPST 1 akan diolah di IPAL 1 setelah dilakukan pengolahan pendahuluan di TPST 1.
(abr/zlf)