Pihak Pontjo Sutowo Kecewa Ada Spanduk Pengosongan Hotel Sultan dari PPKGBK

Pihak Pontjo Sutowo Kecewa Ada Spanduk Pengosongan Hotel Sultan dari PPKGBK

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 04 Okt 2023 16:36 WIB
Sejumlah petugas Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melakukan pemasangan spanduk di 15 titik area Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).  Tindakan ini dilakukan untuk meminta PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo segera mengosongkan lahan Blok 15 di kawasan GBK tersebut.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco mengaku kecewa dengan apa yang terjadi hari ini, yaitu pemasangan spanduk yang berisi bahwa lahan yang ditempati Hotel Sultan merupakan tanah milik negara.

Padahal, perwakilan kuasa hukum PT Indobuildco sudah melakukan dialog dengan perwakilan kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait masalah lahan di blok 15 atau lahan yang ditempati Hotel Sultan.

Tak hanya itu, salah satu Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menyebutkan, pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo juga berdialog dengan Menteri Politik, Hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud Md untuk menemukan solusi terbaik terkait sengketa lahan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya saya kecewa juga apa yang terjadi hari ini, kita sedang bicara bagus-bagus kok tiba-tiba ada upaya seperti ini?" ujarnya dengan raut muka kecewa pada konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Menurut Hamdan, tidak baik jika PPKGBK 'main hakim' sendiri dengan memasang spanduk dan meminta Hotel Sultan untuk mengosongkan bangunan. Jika ada landasan hukumnya, Hamdan mengaku kliennya akan mematuhi hal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Boleh mengosongkan hotel ini, minta penetapan pengadilan, memerintahkan Indobuildco keluar, kalau ada penetapan pengadilan, maka sebagai orang yang taat hukum kami minta indobuildco untuk dikosongkan. Tapi ini tidak ada. Mengapa? Saya dan pak Amir dari kemarin mengatakan bahwa tidak ada penetapan pengadilan yang hukum atau memerintahkan indobuildco untuk mengosongkan area ini," ungkapnya.

Menurutnya, tindakan pemasangan spanduk ini merupakan tindakan main hakim sendiri karena tidak ada dasar hukum yang jelas. Bahkan, Hamdan mengatakan hal ini bisa menjadi contoh buruk bagi perkara yang lain.

"Kami dengan Pak Amir juga Pak Pontjo sudah melakukan langkah2 untuk berbicara dengan baik, tentu saya pahami dan tim pengacara tentu harus melihat 2 kepentingan secara seimbang. Saya mengerti kepentingan negara tetapi harus juga mengerti hak-hak privat yang ada mencarikan titik temunya itu bisa diselesaikan harusnya. Oleh karena itu kita tetap membuka dialog untuk menyelesaikan masalah ini dan mencari titik temu dan insyaallah kita akan tetap lakukan itu," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, siang tadi telah dipasang spanduk yang menyatakan bahwa lahan yang ditempati oleh PT Indobuildco adalah milik negara. Sebelum dilakukan pemasangan spanduk, pihak PPKGBK terlebih dahulu datang ke Hotel Sultan untuk menyerahkan surat pemberitahuan pengosongan Hotel Sultan.

Sekitar pukul 10.32 WIB terlihat perwakilan PPKGBK tersebut memasuki Hotel Sultan sembari membawa map berwarna biru. Di sekitar lokasi, terlihat beberapa personel polisi telah bersiaga di lokasi.

Spanduk tersebut menegaskan bahwa blok 15 atau lahan berdirinya Hotel Sultan merupakan barang milik negara. Diperkirakan spanduk akan dipasang pada 13 titik di sekitar kawasan Hotel Sultan.

(abr/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads