Hotel Sultan masih menjadi sorotan hingga saat ini. Terbaru, sebuah spanduk yang menegaskan bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan adalah milik Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sudah terpasang di depan Hotel Sultan.
"Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Republik Indonesia Berdasarkan HPL Nomor 1 Gelora Atas Nama Sekretariat Negara C.Q. PPKGBK dan Telah Dinyatakan Sah Oleh Putusan Peninjauan Kembali Oleh Mahkamah Agung Nomor 276/PK/PDT/2011," tulis spanduk tersebut di depan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023).
Meski demikian, hingga pukul 12.15 WIB masih terdapat tamu yang keluar Hotel Sultan. Bahkan ada juga tamu yang baru datang sambil membawa koper dan masuk ke dalam Hotel Sultan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu satpam Hotel Sultan menuturkan, sebenarnya hotel masih beroperasi seperti biasa. Tamu-tamu juga masih berdatangan silih berganti. Bahkan, saat ini juga sedang ada suatu acara di salah satu ballroom Hotel Sultan.
"26% terisi (kamar hotel), seperti biasa," ucapnya kepada detikcom.
Seperti diketahui, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) datang ke Hotel Sultan untuk menyerahkan surat terkait pengosongan Hotel Sultan. Penyerahan surat tersebut dilakukan oleh Direktur Umum PPKGBK Hadi Sulistia dan beberapa staf lainnya.
Sekitar pukul 10.32 WIB terlihat perwakilan PPKGBK tersebut memasuki Hotel Sultan sembari membawa map berwarna biru. Di sekitar lokasi, terlihat beberapa personel polisi telah bersiaga di lokasi.
Spanduk tersebut menegaskan bahwa blok 15 atau lahan berdirinya Hotel Sultan merupakan barang milik negara. Diperkirakan spanduk akan dipasang pada 13 titik di sekitar kawasan Hotel Sultan.
(abr/zlf)