Pihak PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, lewat kuasa hukumnya mengirimkan surat ke Menkopolhukam Mahfud Md untuk meminta perlindungan hukum terkait proses pengosongan yang akan dilakukan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Perlindungan hukum yang dimaksud dituangkan dalam surat bernomor 011/TKH-PTI/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 yang ditandatangani tim kuasa hukum Hotel Sultan yang terdiri dari Hamdan Zoleva, Amir Syamsudin dan Yosef B Badeoda.
Total ada 10 poin permohonan yang diajukan oleh pihak pengacara Hotel Sultan. Salah satunya pada poin 3 yang secara garis besar menegaskan bahwa PT Indobuildco harusnya masih punya hak mengelola kawasan hotel sultan setidaknya hingga 2 tahun ke depan meski masa berlaku HGB sudah habis dan proses permohonan pembaruan masih berlangsung. Itu, kata dia, tertuang dalam pasal 41 ayat (2) PP No. 18 tahun 2021 yang bunyinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.
"Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka sekalipun masa perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan HGB Np. 27/Gelora berakhir, namun berdasarkan Hukum HGB menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku HGB tersebut masih bisa diperbarui," kata Amir dalam surat tersebut.
Berikutnya adalah poin 6 yang berisi penegasan soal menolak adanya proses pengosongan secara paksa oleh PPKGBK. Penolakan ini dilakukan dengan dasar bahwa tidak ada putusan pengadilan manapun yang berkaitan dengan sengketa HGB-HPL Hotel Sultan yang memerintahkan untuk dilakukan pengosongan terhadap kawasan tersebut.
"Bahwa berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali, sama sekali tidak ada perintah pengosongan terhadap kawasan Hotel Sultan, dan putusan tersebut tidak membatalkan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora, dan bila putusan tersebut (pengosongan) yang mau dijalankan maka wajib adanya perintah dari pengadilan berupa Penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri," bunyi surat tersebut.
Dalam poin 8 juga disebutkan bahwa PT Indobuildco membuka ruang berdialog mencari solusi terbaik perihal penyelesaian sengketa lahan GBK tempat berdirinya Hotel Sultan.
Terpisah, Kuasa Hukum Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan bahwa meski lahan tempat berdirinya hotel tengah disengketakan, namun bangunan gedung Hotel dan kompleks apartemen yang berdiri di atasnya adalah 100% milik PT Indobuildco. Untuk itu, perlu dilakukan dialog untuk membahas nasib bangunan hotel dan bangunan lain tersebut.
"Klien Kami membuka ruang untuk negosiasi dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian sengketa," kata Hamdan.
Ia melanjutkan, selagi proses diskusi berlangsung, pihaknya berharap agar upaya-upaya yang bisa memperkeruh suasana bisa dihindarkan agar diperoleh penyelesaian yang optimal dan bisa diterima kedua pihak, baik pemerintah maupun PT Indobuildco.
"Kita kan bukan dalam posisi melawan pemerintah. Saya kira pertemuan-pertemuan ini membuat semua apa langkah-langkah penegakan hukum yang tambah rumit, dan itu harusnya dihindari," imbuhnya.
Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengumumkan rencana bertemu dengan pengelola Hotel Sultan besok. Hal tersebut terungkap dari surat undangan peliputan yang diterima tim redaksi hari ini, Selasa (3/10/2023) kemarin.
Dalam surat undangan tersebut, disampaikan bahwa tim dari PPKGBK akan datang ke lokasi pada pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun agenda pertemuannya adalah membahas soal pengosongan kawasan Hotel Sultan.
"Sehubungan dengan berakhirnya tenggat waktu yang diberikan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Blok 15 di kawasan GBK (tempat berdirinya Hotel Sultan). Pihak PPK GBK akan datang ke Hotel Sultan untuk menyampaikan perihal tersebut pada Hari Rabu, 4 Oktober 2023, Pukul 10.00 WIB kepada Manajemen Hotel Sultan dan juga akan memasang spanduk di beberapa titik area tersebut untuk menegaskan bahwa Blok 15 merupakan barang milik negara," bunyi undangan tersebut.
(dna/dna)