PPKGBK Mau Kosongkan Hotel Sultan Besok, Manajemen Kaget!

PPKGBK Mau Kosongkan Hotel Sultan Besok, Manajemen Kaget!

Dana Aditiasari - detikProperti
Selasa, 03 Okt 2023 21:24 WIB
Sengketa pengelolaan lahan di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), tempat berdirinya Hotel Sultan masih terus bergulir. Begini kondisi terkini Hotel Sultan.
Foto: Chelsea Olivia Daffa
Jakarta -

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengumumkan rencana bertemu dengan pengelola Hotel Sultan besok. Hal tersebut terungkap dari surat undangan peliputan yang diterima tim redaksi hari ini, Selasa (3/10/2023).

Dalam surat undangan tersebut, disampaikan bahwa tim dari PPKGBK akan datang ke lokasi pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun agenda pertemuannya adalah membahas soal pengosongan kawasan Hotel Sultan.

"Sehubungan dengan berakhirnya tenggat waktu yang diberikan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Blok 15 di kawasan GBK (tempat berdirinya Hotel Sultan). Pihak PPK GBK akan datang ke Hotel Sultan untuk menyampaikan perihal tersebut pada Hari Rabu, 4 Oktober 2023, Pukul 10.00 WIB kepada Manajemen Hotel Sultan dan juga akan memasang spanduk di beberapa titik area tersebut untuk menegaskan bahwa Blok 15 merupakan barang milik negara," bunyi udangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merespons hal tersebut, manajemen mengaku kaget lantaran tidak ada informasi pendahuluan yang disampaikan pihak PPKGBK perihal rencana tersebut. Apa lagi, ada rencana pemasangan spanduk seperti yang tercantum dalam undangan pemberitahuan itu. Manajemen justru mengetahui kabar tersebut dari media yang melakukan konfirmasi.

"Manajemen Hotel Sultan dan kuasa hukum sangat terkejut dengan informasi akan adanya kedatangan tim dari PPKGBK untuk menyampaikan pengosongan Hotel Sultan disertai pemasangan spanduk yang isinya 'ini barang milik negara'," kata Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (3/10/2023).

ADVERTISEMENT

Sebenarnya, lanjut Amir, sudah ada pertemuan antara Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco dengan Menko Polhukam Mahfud Md. Namun, belum ada kesimpulan yang dicapai dari pertemuan tersebut. Meski belum menghasilkan kesimpulan, namun Amir menjelaskan bahwa semula pertemuan tersebut diharapkan sebagai upaya nyata pemerintah dan Hotel Sultan untuk berdialog mencari solusi terbaik.

"Pertemuan itu kami artikan sebagai upaya dialog untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Yang terjadi malah sebaliknya," tutur dia

Ia pun menyampaikan harapan agar pada pertemuan besok, pihak PPKGBK bisa lebih mengedepankan dialog mencari solusi bersama dan bukan malah melakukan pemaksaan yang tidak sesuai dengan putusan hukum yang sedang berlangsung.

"Kami berharap supaya PPKGBK menghormati prinsip hukum bukan pemaksaan kehendak dan kekuasaan," imbuh dia.

Amir melanjutkan, sebagai pemegang HGB, PT Indobuildco harusnya masih punya hak mengelola kawasan hotel sultan setidaknya hingga 2 tahun ke depan meski pembaruan HGB ditolak sekalipun. Itu, kata dia, tertuang dalam pasal 41 ayat (2) PP No. 18 tahun 2021 yang bunyinya:

Permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.

"Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka sekalipun masa perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan HGB Np. 27/Gelora berakhir, namun berdasarkan Hukum HGB menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku HGB tersebut masih bisa diperbarui," kata Amir.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads