Revisi UU IKN Disahkan, Investor Bisa Pakai Lahan Sampai 95 Tahun Bertahap

Revisi UU IKN Disahkan, Investor Bisa Pakai Lahan Sampai 95 Tahun Bertahap

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 03 Okt 2023 13:06 WIB
DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang IKN menjadi undang-undang. Ada tujuh fraksi di DPR yang menyetujui Revisi UU dan PKS menolak.
Pengesahan RUU IKN/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Revisi Undang-undang tentang perubahan Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negera (IKN) Nusantara telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini melalui rapat paripurna. Adapun, rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel hingga Lodewijk F Paulus.

Sebelum diresmikan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memberikan pernyataan kepada Anggota Dewan bahwa ada tujuh fraksi di DPR yang menyetujui Revisi UU itu dibawa ke paripurna, sementara Demokrat menyetujui dengan catatan dan PKS menolak.

Dasco lalu menanyakan kepada para peserta rapat apakah revisi UU IKN dapat disetujui atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

"Setuju," jawab peserta rapat.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, terdapat beberapa pokok perubahan dalam revisi UU IKN ini, di antaranya yaitu penguatan terhadap kewenangan khusus otorita IKN agar bisa menjalani tugas fungsinya dengan secara efektif, penguatan terhadap aspek pertanahan di IKN, memberikan kewenangan kepada otorita IKN sebagai pengelola anggaran dan barang, pengisian jabatan pratama di otorita.

Selain itu, ada juga dukungan penyelenggaraan perumahan dalam rangka percepatan penyelenggaraan hunian, penyempurnaan batas wilayah IKN, penegasan pengaturan tata ruang di IKN, pengawasan, pemantauan, dan peninjauan oleh DPR RI, lalu jaminan keberlanjutan pembangunan IKN.

Penggunaan Lahan Bisa Sampai 95 Tahun Secara Bertahap

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menuturkan, meski RUU IKN telah disahkan, masih ada beberapa hal yang kerap dipertanyakan ke pihaknya. Salah satu contohnya soal tanah hak guna usaha (HGU) di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang bisa mencapai 95 tahun. Hal itu, kata Suharso tidak diberikan secara sekaligus, tetapi secara bertahap.

"Jadi kalau dalam penjelasannya itu disebutkan bahwa itu tidak secara otomatis sekaligus (95 tahun), tetapi secara bertahap. 35 tahun pertama, kemudian 25 tahun diperpanjang, lalu kemudian 35 tahun berikutnya diperbaharui. Jadi tidak sekaligus," tuturnya kepada wartawan usai Rapat Paripurna.

"Meskipun Undang-undang ini sifatnya lex specialis (Undang-undang yang khusus), tetapi kita tidak mengesampingkan hal-hal yang seperti ini dan hal yang mana juga berlaku di dalam Undang-undang Cipta Kerja," lanjutnya.

Meski demikian, ia sangat bersyukur akhirnya Revisi UU IKN ini dapat disahkan oleh DPR RI walau dalam perjalanannya terdapat berbagai perdebatan.

"Banyak hal dalam perdebatan dalam forum, termasuk di dalam ketika kami menyampaikan ke publik mengenai gagasan ini dan sampai pada final hari ini. Jadi, kami ingin mengucapkan alhamdulillah itu telah dicapai," katanya.




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads