Hotel Sultan Bantah Ada Perintah Pengadilan soal Pengosongan, Nilai HPL Bermasalah

Hotel Sultan Bantah Ada Perintah Pengadilan soal Pengosongan, Nilai HPL Bermasalah

Dana Aditiasari - detikProperti
Jumat, 29 Sep 2023 18:31 WIB
Sengketa pengelolaan lahan di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), tempat berdirinya Hotel Sultan masih terus bergulir. Begini kondisi terkini Hotel Sultan.
Suasana Terkini Hotel Sultan (Foto: Chelsea Olivia Daffa/detikcom)
Jakarta -

Anggota Tim Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian dari Assegaf Hamzah & Partner menegaskan bawa jatuh tempo pengosongan kawasan Hotel Sultan adalah hari ini. Dan pengosongan tersebut merupakan perintah pengadilan.

"Kami telah menyurati jatuh tempo (pengosongan) hari ini. Per hari ini yang terakhir ini, kami minta supaya apa dulu perintah pengadilan dan telah dilakukan, kalau kata Pak Chandra (Tim Kuasa Hukum PPKGBK), mengatakan telah dilakukan, segera ya mengosongkan," tuturnya dalam Media Briefing Optimalisasi Aset Negara di Kawasan GBK, di Gedung PPKGBK, Jakarta (29/9/2023).

Hal tersebut langsung direspons tim kuasa hukum Hotel Sultan, Yosef B Badeoda. Iya menegaskan bahwa klaim tersebut keliru lantaran tak ada putusan pengadilan yang menegaskan perintah pengosongan Hotel Sultan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak pernah ada perintah pengadilan untuk mengosongkan lahan eks HGB 26/27. Sesuai due process of law," tutur dia saat dihubungi detikcom via sambungan telpon, Jumat (29/9/2023).

Perintah pengadilan, lanjut dia, harusnya memenuhi beberapa tahap tertentu dan harus melalui pemanggilang dua belah pihak. Selanjutnya, harus ada perintah pengadilan untuk penyerahan aset secara sukarela atau disebut dengan istilah anmaning.

ADVERTISEMENT

"Pengadilan akan memanggil para pihak untuk menjalankan putusan secara sukarela (anmaning). Bila para pihak menolak maka pengadilan akan membuat penetapan eksekusi berdasarkan putusan yang ada. Sejauh ini tidak ada panggilan anmaning dari pengadilan dan tidak ada penetapan eksekusi dari pengadilan," sambung Yoda.

Terakhir, dia juga menegaskan bahwa tak ada perintah pengadilan berkaitan dengan pengosongan. Apalagi disebutkan ada tanggal jatuh tempo pengosongan yang disebut jatuh pada hari ini.

"Penetapan eksekusi dari pengadilan juga dibuat berdasarkan adanya putusan pengadilan yang executable artinya ada diktum putusan yang memerintahkan PTI untuk mengosongkan lahan HGB 26/27. Faktanya tidak ada putusan pengadilan yang berisikan perintah untuk mengosongkan lahan HGB 26/27," imbuh dia.

HPL Kemensetneg atas Lahan GBK Dinilai Bermasalah

Lebih lanjut, Tim kuasa hukum PT Indobuildco menilai bahwa ada mal administrasi atas penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) atas lahan di GBK yang tumpang tindih dengan HGB Hotel Sultan.

Sehingga, Perusahaan pemegang HGB 26 dan HGB 27, melaporkan Kemensetneg cq Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Dalam penjelasannya kepada pers, tim kuasa hukum PT Indobuildco yang dipimpin Amir Syamsudin melaporkan Menteri Sekretariat Negara (terlapor 1), PPKGBK (terlapor 2) Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan Kota Adminstratif Jakarta Pusat (terlapor 4).

Bahwa dugaan tindakan mal administrasi yang dilakukan oleh Mensekneg selaku terlapor 1 adalah menerbitkan Surat Nomor B-802/M/S/PB.02/08/2022 perihal Pengamanan/Penertiban Aset Negara di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam surat ini ditegaskan bahwa setiap perpanjangan dan/atau penerbitan sertifikat baru di dalam bidang tanah hak pengelolaan, harus mendapat persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari Kementerian Sekretariat Negara selaku Pemegang Hak Pengelolaan. Surat tersebut, menurut Amir, menghambat pelayanan publik.

"Selain itu, PPKGBK juga menutup beberapa akses masuk ke kawasan Hotel Sultan, baik dari Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, termasuk akses dari Golden Ballroom menuju Lobby Lagoon Tower dan Sultan Residence 1 dan 2. Penutupan dilakukan secara sepihak, tanpa pemberitahuan terlebih dulu.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo saat dihubungi detikcom enggan mengomentari laporan tersebut.

"Kita fokus dengan rilis hari ini saja dulu soal pengosongan," singkat dia.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto dari Assegaf Hamzah & Partner mengatakan, permintaan pengosongan area tersebut bukan baru kali ini saja dilakukan melainkan sudah jauh-jauh hari disampaikan dan sudah disampaikan secara persuasif.

Namun ia mengakui bahwa pengosongan tersebut tak ada dalam perintah pengadilan. Kharis melanjutkan, permintaan itu didasarkan pada telah habisnya masa berlaku HGB yang dimiliki PT Indobuildco atas lahan tempat berdirinya Hotel Sultan.

"Di dalam putusan tersebut tidak ada perintah mengosongkan. Karena kan kembali lagi kepada diktum keenam. Pada saat putusan PK terbit, HGBnya masih berlaku, kemudian pemerintah menunggu sampai 20 tahun sampai berakhirnya HGB. Detik ini kita bicara atau setidaknya mulai April-Maret, HGB tersebut habis. Ketika habis kan menjadi tanah HPL," papar dia.

Dengan habisnya masa HGB tersebut, maka pemegang HGB dalam hal ini PT Indobuildco tak lagi memiliki hak menguasai lahan tersebut dan harus melakukan pengosongan.

"Pertanyaannya, apa alas hak (PT Indobuildco) menduduki tanah yang telah menjadi barang milik negara? Berarti dasar hukumnya itu ya karena secara hak sudah tidak ada ya? Jangka waktu HGBnya sudah berakhir," tegas dia.

(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads