Masalah Hak Guna Usaha (HGU) usaha kembali jadi persoalan di tengah upaya pemerintah menggenjot kinerja sektor swasta dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi usai redanya pandemi virus Corona.
Kali ini datang dari kalangan pelaku usaha kelapa sawit di Tanah Air merasa mengalami ketidakpastian berusaha.
Pasalnya, belakangan marak ditemukan lahan dengan HGU yang dimiliki pelaku usaha secara bersih dan jelas, namun diklaim beberapa institusi menjadi lahan kawasan hutan, sehingga tidak bisa digunakan sebagai area produksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini ditengarai oleh tumpang tindih ketentuan, produk pemerintah yang tak diakui oleh pemerintah sendiri. Aturan di level daerah yang mengkategorikan lahan ke dalam kawasan hutan sehingga lahan tersebut tidak produktif meski telah mengantongi HGU.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino mengatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah termasuk lintas kementerian dan lembaga perlu duduk bersama untuk merumuskan satu acuan khusus terkait dengan legalitas lahan.
"Misalnya dalam konteks HGU, SHM (Sertifikat Hak Milik), atau HGB (Hak Guna Bangunan), itu kan produknya pemerintah tapi saat ini tidak diakui oleh pemerintah," tutur Sadino, Selasa (26/9/2023).
Menurutnya pemerintah wajib memberikan jaminan kepada pengusaha kelapa sawit dengan HGU. Lahan-lahan seperti itu, kata Sadino, tidak boleh dimasukkan ke dalam kawasan hutan. Sebaliknya pemerintah wajib memberikan jaminan kepada pengusaha kelapa sawit yang memiliki HGU sehingga lahan yang dikelola tidak tumpang tindih dengan ketentuan yang berpotensi menciptakan ketidakpastian berusaha.
"Harus ada harmonisasi agar aturan yang lebih rendah tidak menyimpang dari aturan yang lebih tinggi. Kalau tidak produksi bisa terhambat," ujarnya.
Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatkan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasai Penerimaan Negara, guna menyelesaikan persoalan pada usaha sawit ini. Satgas mensyaratkan self-reporting yang harus dilakukan perusahaan kelapa sawit melalui sistem informasi SIPERIBUN, demi memberikan data dan informasi yang baik.
Adapun pelaku usaha kelapa sawit yang diwakili Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memastikan seluruh perusahaan telah memiliki legalitas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk HGU setelah status lahan yang bersih dan jelas.
"Perusahaan anggota Gapki sangat mendukung dan sudah 100% melakukan self-reporting. Kami mendorong dan mensupport pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan lahan sawit ini agar iklim usaha industry kelapa sawit di Indonesia terus kondusif dan memberikan kontribusi optimum bagi negara," ujar Direktur Eksekutif Gapki, Mukti Sarjono.
(dna/dna)