Pemerintah semakin mempermudah warga negara asing (WNA) untuk memiliki hunian di Indonesia. Kini, dengan modal paspor, visa, atau izin tinggal WNA bisa membeli hunian di Tanah Air.
Beberapa lokasi yang dinilai potensial adalah Batam, Jakarta, dan Bali. Wakil Presiden Bidang Legislasi dan Komite Lingkungan Hidup FIABCI sekaligus Wakil Ketua Realestat Indonesia Ignesjz Kemalawata membeberkan alasannya.
"Kan ada potensi khusus ya, Jakarta sebagai dulu ibu kota sekarang global city itu sudah banyak infrastrukturnya yang banyak kebutuhan orang asingnya itu di sini. Bali juga kebutuhan tourism-nya, Batam itu dekat dengan Singapura. Itu sangat dekat Singapura itu banyak pembelinya dari Singapura," tuturnya dalam acara "The Forum" @ FIABCI Trade Mission 2023 di Hotel Raffles, Jakarta, Selasa (19/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, menurut Ignesjz tak hanya ketiga lokasi tersebut saja yang berpotensi dilirik oleh WNA, akan tetapi lokasi lainnya juga. Ia pun menuturkan beberapa negara yang berminat untuk membeli properti dalam negeri, contohnya Singapura dan Australia.
Untuk properti yang banyak diburu pun beragam. Misalnya, seperti di Batam, minat orang asing untuk membeli rumah susun (rusun) atau apartemen dengan rumah tapak seimbang.
"Di Batam data kita sih setengah-setengah (seimbang), Jakarta mau akan jadi karena lagi mengubah sistem pembayarannya. (Di Jakarta) itu (paling banyak diburu) apartemen. Di Bali kebanyakan vila," tuturnya.
Ia pun menuturkan beberapa kendala yang ada bagi orang asing yang ingin memiliki properti di Indonesia. Contohnya terkait administrasi.
"Sekarang kan orang asing kalau mau bayar BPHTB, dia kan ga harus (ada) NPWP, nah si daerah itu masih pakai NPWP, aturan yang lama. Jadi daerah tersebut harus mengubah NPWP menjadi nomor paspor, sesuai dengan surat Dirjen Pajak. Itu yang harus dilakukan di semua daerah. Di Batam sudah jalan, di Bali sudah mulai jalan," ungkapnya.
Hunian yang dapat dibeli dibatasi
Ignesjz membeberkan, dengan kemudahan orang asing membeli properti di Indonesia bisa meningkatkan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, hingga meningkatkan pendapatan pajak. Namun, ia menuturkan properti yang dapat dibeli pun terbatas, hanya bisa dibeli daerah perkotaan atau daerah wisata.
"(Pembelian properti dibatasi) di daerah perkotaan, nggak bisa dia beli di pedalaman sana, di perkotaan atau daerah wisata," tuturnya.
Sebagai informasi, Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah pasal 186 ayat 1, disebutkan bahwa kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian bagi WNA diberikan batasan untuk rumah tapak:
1. Rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. (1) satu bidang tanah per orang/keluarga
3. Tanahnya paling luas 2.000 m2
Namun, jika memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka rumah tapak dapat diberikan lebih dari sebidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 m2 atas seizin menteri. Rinciannya, rumah tapak yang dapat dimiliki WNA berada di atas tanah Hak Pakai di atas Tanah Negara, Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atau juga bisa di atas Hak Pengelolaan berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan.
Sementara itu, untuk rumah susun (rusun) yang bisa dimiliki oleh WNA adalah rusun komersial. Dalam Permen yang sama disebutkan pada pasal 185 bagian b, rusun yang bisa dibeli WNA adalah rusun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara, Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan, atau Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik.
Pada aturan yang sama pada pasal 187 ayat 2 disebutkan bahwa hunian yang bisa dibeli WNA berupa pembelian rumah/unit baru atau rumah/unit lama dan harga rumah tempat tinggal atau hunian ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(dna/dna)










































