Sengketa lahan di kompleks Gelora Bung Karno yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo masih berlanjut. Pihak pengelola Hotel Sultan diwakili kuasa hukumnya menegaskan bahwa mereka masih punya hak mengelola kawasan tersebut stidaknya hingga 30 tahun mendatang.
Kuasa hukum perusahaan, Hamdan Zoelva menuturkan, PT Indobuildco menguasai dan mengelola lahan seluas 13,7 hektar di Kawasan Gelora Senayan berdasarkan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora oleh negara secara sah selama masa pemberian selama 30 tahun sampai tahun 2002, masa perpanjangannya 20 tahun sampai 2023, dan masa pembaharuan haknya selama 30 tahun sampai 2053.
Itu, kata Hamdan, sesuai dengan pasal 37 ayat 1 dan pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 dan Pendaftaran Tanah juncto Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT Indobuildco menolak dengan tegas tuduhan menguasai lahan yang tidak sah. Kami kuasa hukum menolak dengan tegas tuduhan tersebut karena saat ini PT Indobuildco menguasai lahan berdasarkan alas hak yang sah, yaitu HGB Nomor 26 Gelora dan HGB Nomor 27 Gelora yang saat itu sedang diproses pembaharuan haknya selama 30 tahun," tuturnya dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (15/9/2023) lalu.
Hamdan melanjutkan, PT Indobuildco bukannya tidak bertindak apa-apa. Jauh sebelum masa berlaku perpanjangan HGB berakhir, pihaknya sebenarnya sudah mengajukan permohonan pembaharuan HGB Nomor 26 Gelora dan HGB Nomor 27 Gelora di atas tanah negara tersebut kepada kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta pada 1 April 2021.
Hal ini, jauh sebelum masa berlaku HGB Hotel Sultan berakhir pada tahun 2023.
Permohonan tersebut telah direspons oleh BPN Provinsi DKI Jakarta, namun hingga saat ini masih belum keluar status permohonannya, apakah dikabulkan atau ditolak.
"Dan permohonan pembaharuan hak dari PT Indobuildco telah direspons untuk dilakukan data fisik dan data yuridis sesuai surat Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta pada 28 November 2022," paparnya.
"Dengan demikian, status tanah kepemilikan hak atas HGB nomor 26 dan HGB nomor 27 Gelora secara hukum tidak keluar sehingga tidak benar apabila PT Indobuildco menguasai aset negara tanpa hak dan melawan hukum," tegasnya.
(dna/dna)