Pontjo Sutowo Pemilik PT Indobuildco yang saat ini diketahui sebagai pengelola Hotel Sultan di kawasan kompleks Gelora Bung Karno (GBK) mempertanyakan perintah pengosongan area tersebut dengan alasan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki pihaknya sudah habis masa berlakunya.
"Kalau dikosongin memang gedungnya bisa diangkat gitu? Kan nggak begitu. hukum tanah di kita nggak begitu, bawah sendiri atas sendiri. Itu begitu hukum tanah," tutur Pontjo dalam wawancara dengan detikcom, Jumat (15/9/2023) lalu.
Ia melanjutkan, bila perintah pengosongan ditujukan atas bangunan gedung Hotel Sultan, menurutnya, pemerintah harus memperhitungkan biaya yang sudah dikeluarkan pengelola untuk membangun hingga merawat bangunan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gedungnya saya punya, itu adanya ganti rugi. Dia ganti rugi baru saya kosongin. Sebelum ganti rugi mah nggak dikosongin. Orang saya nggak bertengkar soal gedung, saya bertengkar soal tanah," tegas dia.
Ia menegaskan, bila memang perintah pengosongan ditujukan atas gedung Hotel Sultan, maka menurutnya pemerintah harus melakukan ganti rugi, bukan hanya sekadar pemberian kompensasi.
Ia juga tak akan ngotot mempertahankan Hotel Sultan asalakan pemerintah bersikap bijak atas status gedung yang dibangun pihaknya meski berdiri di atas tanah HPL milik pemerintah.
"Taruhlah saya salah, tanahnya punya dia, gedungnya punya saya. Nggak otomatis begitu. Makanya mesti adanya ganti rugi, bukan kompensasi," tegas dia."
"Saya kan nggak ngotot 'ini punya saya, ini nggak boleh diapa-apain' bukan begitu. Saya taruh uang di sini taruh upaya di sini, kalau anda ambil, gantilah! Simple. Di mana-mana kan begitu, kok buat orang lain berlaku buat saya enggak?" tutupnya.
(dna/dna)