Bikin Sertifikat Tanah Gratis Via PTSL Tapi Disuruh Bayar. Lapor ke Sini!

Bikin Sertifikat Tanah Gratis Via PTSL Tapi Disuruh Bayar. Lapor ke Sini!

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 31 Agu 2023 17:45 WIB
Sertifikat tanah palsu yang disita polisi dari dua mafia tanah di Sumsel.
Foto: Istimewa
Jakarta -

Pemerintah memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yaitu pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak bagi semua objek pendaftar tanah dalam satu wilayah desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Program ini dilakukan secara gratis.

Namun dalam praktiknya, kerap ditemukan warga yang diminta untuk membayar lebih. Memang, dalam persiapan PTSL ini terdapat biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Nominalnya tergantung dari kategori wilayah, misalnya di Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000. Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa.

Meski demikian, ada juga warga yang diminta oleh pihak kelurahan untuk membayar lebih dari nominal tersebut. Bahkan ada yang sampai jutaan rupiah. Lantas, jika hal itu terjadi, apa yang harus dilakukan masyarakat?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, jika hal itu terjadi bisa melapor langsung ke kantor BPN setempat atau melalui nomor pengaduan Kementerian ATR/BPN.

"(Lapor) ke kantor BPN setempat atau ke nomor pengaduan kita di ATR/BPN di 081110680000," tuturnya kepada detikcom, Kamis (31/8/2023).

ADVERTISEMENT

Suyus menambahkan, apabila ditemukan anggota BPN yang meminta bayaran lebih atau melakukan pungli (pungutan liar), pihaknya akan memberikan sanksi kepada oknum tersebut.

"Kita sudah informasikan untuk biaya yang diperbolehkan untuk kegiatan PTSL itu sesuai dengan SKB 3 Menteri. Apabila ada orang BPN yang melanggar ketentuan ini, pasti akan kita berikan sanksi," pungkasnya.

Sebagai informasi, program PTSL ini memang dilakukan secara gratis untuk penyuluhan, pengumpulan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya), pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah), pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, hingga supervisi dan laporan.

Di luar hal itu, maka biaya akan dibebankan ke masyarakat. Misalnya untuk penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain (meterai, fotokopi, letter C, dan sebagainya).

Sebelumnya diberitakan, salah satu warga Tangerang Selatan, Dito (nama disamarkan) mengaku telah mengikuti program PTSL pada 2017, namun sertifikat tanah tak kunjung keluar. Ketika Dito kembali mengurus hal itu di kelurahan sekitar tahun 2021, Dito diminta uang Rp 1 juta dengan alasan untuk biaya administrasi. Akhirnya sertifikat tanah itu terbit di tahun 2022.

Dari pengakuannya, ia mendapatkan informasi yang sama di beberapa kelurahan. Bahkan, biaya yang diminta pun bervariatif, ada yang Rp 5 juta bahkan Rp 10 juta.

"Memang harusnya gratis, tapi kelurahannya minta duit. Nggak tahu alasannya buat apa, entah itu administrasi atau apa," katanya kepada detikcom, Kamis (31/8/2023).

Tak hanya Dito, pada 2019 sempat ada kasus juga di Kelurahan Cabe Ilir, Tangerang Selatan ketika seorang warga diminta untuk membayar Rp 2,5 juta untuk mengurus sertifikat tanah dalam program PTSL.

"Bapak saya ikut program ini kan karena katanya gratis, tapi pas tanya ke RT ternyata harus bayar sekitar Rp 2,5 juta," kata warga yang enggan disebut namanya, dikutip dari CNN Indonesia.

Jumlah itu, kata dia, cukup mahal ketimbang pungutan yang diwajibkan di RT-RT lain yang rata-rata berkisar di angka Rp 1,5 juta. Namun dari informasi yang ia ketahui, bahkan ada juga RT yang memungut Rp 3,5 juta untuk mengikuti program ini.




(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads