Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengungkapkan progres pengadaan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menuturkan, tahapan pengadaan tanah sudah selesai, namun masih menunggu Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara Terkait Pembayaran Ganti Kerugian Melalui Konsinyasi.
Hal ini diungkapkan dalam rapat koordinasi tindak lanjut percepatan penyelesaian permasalahan lahan dan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlangsung secara daring, pada Sabtu (19/08/2023). Adapun, rapat koordinasi dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
"Memang yang kita tunggu adalah revisi PMK 139/2020, kalau ini sudah selesai kita bisa laksanakan pembebasan dengan konsinyasi," jelas Hadi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (23/8/2023).
Hadi menambahkan, pihaknya telah menyelesaikan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sejumlah 12 KKPR. Sementara itu, terdapat enam KKPR yang sedang berproses.
"KKPR untuk jalan segmen 5a, 5b, 6a, 6b, dan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Untuk semuanya sudah berjalan dengan baik, hanya tinggal menunggu PMK untuk revisinya," tuturnya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan memberikan arahan berupa tiga isu utama yang perlu dipercepat dalam penyediaan dan harga tanah. Pertama, ia menyoroti terkait dengan penetapan nilai tanah yang menurutnya harus mencerminkan nilai sebenarnya.
"Untuk itu dalam penetapan ZNT (Zona Nilai Tanah, red) dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak, red) perlu dilakukan dengan appraisal yang tepat," ujarnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Luhut menilai perlu dilakukan pendekatan yang transparan serta memastikan data-data pembanding yang diperoleh pantas dijadikan data pembanding agar data tidak bias.
"Kerja bersama antara Otorita IKN, ATR/BPN, Kejaksaan, TNI, BPKP, dan pemerintah daerah harus intensif sinergi dan berkoordinasi secara konsisten, cepat, dan tepat," imbaunya.
"Tol Akses IKN merupakan kunci kesuksesan percepatan pengembangan wilayah IKN yang memerlukan dukungan konektivitas dari kota-kota penyangganya," tambahnya.
(zlf/zlf)