Selain pejabat negara dan aparatur sipil negara, pemerintah juga membangun hunian bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Namun, hingga kini belum diketahui apakah bentuk hunian yang akan disediakan? Apakah rumah tapak yang berdiri di atas tanah atau malah apartemen.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto mengatakan, saat ini pemerintah masih menuntaskan ketersediaan lahan yang akan digunakan untuk membangun rumah anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya ini saya masih menunggu rencana pelaksanaan kegiatan, RPK-nya, lahannya di mana?" tutur dia di kantornya, Rabu (9/8/2023).
Setelan mendapat lokasi yang tepat, langkah selanjutnya adalah menganalisa jumlah anggota DPR yang ada. Data hasil analisa ini nantinya akan dicocokkan dengan luas lahan yang tersedia.
Bila lahan yang tersedia cukup, membangun hunian berupa rumah tapak bisa jadi pilihan. Altarnatif lainnya adalah membangun hunian bertingkat alias apartemen.
Apapun pilihannya, Iwan melanjutkan, hunian yang disediakan akan dibangun dengan ukuran yang standar sehingga bisa menunjang kinerja anggota DPR yang menghuninya kelak.
"Dengan luas lahan yang ada apakah bentuknya bisa rumah landed, rumah tapak, apakah low rise apartment, apakah mungkin high rise dengan ukuran yang standar untuk mereka," simpulnya.
(dna/dna)