Keluhan para penghuni rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses bikin nama mantan Gubernur Papua Lukas Enembe jadi perbincangan. Mereka mengeluh kelakuan Lukas yang dinilai jorok karena kencing sembarangan selama di rutan.
Berbicara soal Lukas yang pernah menyandang jabatan sebagai Gubernur Papua, kepemilikan hartanya jelas jadi sorotan. Apa lagi ia ditangkap KPK karena diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar yang disinyalir bikin dirinya makin tajir.
Lukas melaporkan hartanya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada 31 Maret 2022 untuk tahun periodik 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam LHKPN itu ia diketahui memiliki kekayaan Rp 33,78 miliar yang didominasi tanah dan bangunan mencapai 6 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten/Kota Jayapura yang total nilainya adalah Rp 13,6 miliar.
Rinciannya adalah:
Tanah dan Bangunan Seluas 1.535 m2/72 m2 di Kabupaten / Kota Jayapura yang dicatat sebagai hasil sendiri senilai Rp 300.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 752 m2/114 m2 di Kabupaten / Kota Jayapura yang dicatat sebagai hasil sendiri senilai Rp 100.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/102 m2 di Kabupaten / Kota Jayapura yang dicatat sebagai hasil sendiri senilai Rp 204.441.000
Tanah dan Bangunan Seluas 352 m2/154 m2 di Kabupaten / Kota Jayapura yang dicatat sebagai hasil sendiri senilai Rp 500.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 300.000 m2/1.000 m2 di Kabupaten / Kota Jayapura yang dicatat sebagai hasil sendiri senilai Rp 10.000.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 1.500 m2/500 m2 di Kabupaten / Kota Jayapura yang dicatat sebagai hasil sendiri senilai Rp 2.500.000.000
Kasus yang Menjerat Lukas Enembe
Pada 12 Januari silam, Lukas Enembe dibawa ke KPK dari RSPAD Gatot Soebroto. Lukas Enembe dibawa dengan pengawalan ketat.
Pantauan detikcom di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, kala itu, Lukas Enembe keluar dari rumah sakit sekitar pukul 16.50 WIB. Area sekitar RSPAD Gatot Soebroto dijaga ketat menjelang Enembe dibawa ke KPK.
Sejumlah personel Brimob dengan senjata panjang berjaga-jaga di lokasi. Satu mobil taktis pun bersiap di area RSPAD Gatot Soebroto.
Usai Lukas Enembe naik ke mobil, rombongan polisi dengan sepeda motor dan satu kendaraan taktis ikut mengawal perjalanan Lukas Enembe ke KPK. Sejumlah mobil yang diduga penyidik KPK juga ikut mengawal.
Lukas Enembe ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK, Selasa (10/1/2022). Lukas Enembe kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setiba di Jakarta, Lukas dibawa ke RSPAD untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Lukas kemudian dirawat terkait kondisi kesehatannya.
Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Total suap dan gratifikasi yang diterima Lukas diduga senilai Rp 11 miliar.
(dna/zlf)