Jakarta -
Rumah Guruh Soekarnoputra di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dijadwalkan untuk dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (3/8/2023) lalu. Namun, hal itu belum jadi dilakukan karena kondisi yang tidak kondusif.
Dieksekusinya rumah Guruh merupakan buntut dari sengketa dengan Susy Angkawijaya. Berawal dari urusan pinjam-meminjam uang, berujung pada perintah pengosongan rumah.
detikProperti telah merangkum fakta-fakta terkait rumah Guruh Soekarnoputra yang batal dieksekusi beberapa hari lalu. Berikut ini faktanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Awal Mula Sengketa
Pengacara Guruh Soekarnoputra, Simeon Petrus, menjelaskan awal mula sengketa rumah kliennya berujung perintah pengosongan oleh PN Jaksel. Simeon menyebut sengketa berawal saat Guruh meminjam uang Rp 35 miliar pada Mei 2011 untuk urusan bisnis.
"Kemudian terjadilah pembicaraan. Mas Guruh melakukan permohonan pinjaman uang. Dalam pinjaman itu Rp 35 miliar, kemudian dengan bunga 4,5 persen jangka waktu 3 bulan. Itu akhirnya Suwantara Gautama itu mengajukan syarat dia, bahwa saya bisa kasih pinjaman tapi harus dengan PPJB, perjanjian perikatan jual beli," kata Simeon kepada wartawan, dikutip dari detikNews, Sabtu (5/8/2023).
Simeon mengatakan Guruh sempat mencoba menghubungi pemberi pinjaman sebelum batas waktu 3 bulan berakhir. Namun, katanya, pemberi pinjaman tak bisa dihubungi.
Pada 3 Agustus 2011, katanya, Guruh disarankan membuat akta jual beli (AJB) dengan nilai rumah Rp 16 miliar. Menurutnya, uang Rp 16 miliar itu belum diterima oleh Guruh. AJB tersebut, kata Simeon, antara Guruh sebagai penjual dengan Susy Angkawijaya sebagai pembeli.
Simeon menyebut PPJB untuk pinjaman Rp 35 miliar itu belum dibatalkan dan bunganya juga belum dikembalikan Guruh. Dia mengatakan AJB itu kemudian digunakan Susy untuk menggugat Guruh dan mengklaim rumah itu miliknya.
Dia mengatakan Susy dengan Suwantara merupakan suami istri. Dia mengklaim Guruh tak tahu soal hubungan Susy dan Suwantara.
Akhirnya di bulan Oktober, kata Simeon, Guruh mengirim surat ke Susy Angkawijaya, notaris Suwantara Gautama, untuk membuat AJB balik nama, namun Susy tidak menjawab. Kemudian bulan Desember dikirim lagi surat kedua ke Susy
"Kemudian, pada bulan Februari Susy ini mengirim surat ke Guruh jawaban surat itu permintaan bahwa Pak Guruh silakan keluar karena sudah dibuat AJB. Sudah buat akta pengosongan, baru itu Mas Guruh merasa dulu pinjam meminjam sekarang kok jadi jual beli?" tambahnya.
2. Kisaran Harga Rumah Guruh Soekarnoputra
Rumah Guruh Soekarnoputra berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mengutip tren harga rumah dan bangunan yang dirilis Lamudi, Sabtu (5/8/2023), harga rumah di Kebayoran Baru dalam 3 bulan terakhir rata-rata berada di kisaran Rp 55,6 juta per meter persegi. Harga ini turun dibanding harga pada 12 bulan lalu yaitu Rp 58,5 juta per meter persegi.
Sementara untuk harga tanah, daerah Kebayoran Baru rata-rata berada di kisaran Rp 45 juta per meter persegi. Sementara harga pada 12 bulan lalu harga tanah di lokasi ini berada di kisaran Rp 47,1 juta per meter persegi.
Belum diketahui secara pasti berapa luas tanah dan bangunan yang menjadi sengketa tersebut. Rumah Guruh disebut berada tepat di belakang eks Rumah Ibu Fatmawati Soekarno.
Dikutip dari Editor.id, luas rumah Guruh mencapai 718 meter persegi dan luas tanahnya mencapai 1.400 meter persegi. Konon, luas tersebut adalah gabungan dengan luas rumah Ibu Fatmawati yang ada di belakangnya.
Guruh sebut ada mafia tanah. Baca halaman berikutnya --->
3. Disebut Ada Mafia Tanah
Anggota DPR Guruh Soekarnoputra mengembuskan dugaan adanya keterlibatan mafia tanah dalam perkara sengketa yang berujung eksekusi rumah miliknya kemarin sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Nanti biarkan pengacara saya yang menerangkan. Intinya adalah bahwa saya merasa di pihak yang benar dan saya terpanggil untuk memberantas mafia. Terutama dalam hal ini mafia peradilan dan mafia pertanahan, dan mafia-mafia lainnya yang ada di negara ini," ujar Guruh di rumahnya di Jalan Sriwijaya III, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023) lalu.
Kabar itu sengaja ia embuskan lantaran curiga tentang proses penetapan hak kepemilikan rumah pada sengketa yang menurutnya hanya diawali urusan pinjam-meminjam uang.
4. Modus-modus Mafia Tanah
Kepala BPN juga Menteri ATR Hadi Tjahjanto pada tahun lalu pernah mengungkapkan sejumlah modus praktik mafia tanah. Dia menyebut ada 5 oknum mafia tanah yakni oknum BPN, pengacara, notaris, kecamatan, hingga kepala desa.
Hadi sendiri pernah mengungkap modus mafia tanah tersebut. Dalam wawancara khusus dengan Tim Blak-blakan detikcom beberapa waktu lalu, ia menyebut, mafia tanah mengincar lahan kosong.
"Contohnya adalah ada tanah kosong. Tanah kosong itu kemudian ditanya, tanah ini ada punya siapa? 'Oh ini punya anu pak, ini masih belum bersertifikat'. Kemudian ada main dengan pejabat BPN, dan juga mengeluarkan warkahnya ini seperti ini, kemudian dia akan mengurus ke desa mengeluarkan PM1 dan sebagainya kemudian di situ bisa dimulai diakui oleh mafia tersebut," papar Hadi.
"Kemudian langsung masukan ke Pengadilan TUN. Nah itu bisa menjadi miliknya mafia tersebut," sambungnya.
Uniknya, kerja mafia tanah ini sangat senyap, bahkan sampai-sampai pemilik tanah tak tahu tanahnya sedang dialihkan ke orang lain.
Modus lainnya lebih bahaya, yaitu memalsukan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Padahal, PTSL merupakan program resmi dari pemerintah untuk mempercepat pengadaan sertifikat tanah.
Menurutnya, modus ini sudah pasti melibatkan internal BPN. Hadi menjelaskan dalam pengurusan PTSL, ada beberapa sertifikat yang dipalsukan kemudian diberikan ke masyarakat. Nah sertifikat aslinya diendapkan untuk 'dimainkan' mafia tanah. Modus ini terungkap di kasus mafia tanah Jakarta Selatan yang dibongkar Hadi.
"Kasus berikutnya juga bisa terjadi adalah ini ada tanah kemudian dia sedang melaksanakan pengurusan PTSL. Kemudian PTSL-nya belum dikeluarkan. Setelah itu belum dikeluarkan, dia membikin surat palsu mengatakan bahwa ini sudah diserahkan kepada pemiliknya," papar Hadi.
Sertifikat yang diendapkan tadi akan 'dimainkan' oleh mafia tanah. Data di dalam sertifikat itu diganti dan dialihkan.
"Kemudian sertifikat ini diambil oleh kelompok tadi, kemudian untuk mengatasnamakan tanah yang disasar tadi, ganti nama, ganti luas, ganti alamat. Ini modus juga seperti itu," ungkap Hadi.
5. Eksekusi Rumah Ditunda
Namun kemudian PN Jaksel menunda eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra pada Kamis (3/8/2023). PN Jaksel menyebut kondisi di rumah Guruh tidak kondusif. Hal itu sebab situasi yang tidak kondusif ditandai dengan adanya sejumlah massa yang berjaga di rumah Guruh.
"Kami sampaikan bahwa terkait dengan pelaksanaan eksekusi rumah di Jalan Sriwijaya 3 yang dikenal dengan termohon eksekusinya Guruh Soekarnoputra pada jam 09.00 pagi tadi sesuai dengan jadwal penetapan eksekusi, petugas kami juru sita sudah sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, dikutip dari detikNews, Sabtu (5/8/2023).
"Namun demikian, petugas kami juru sita kami Pengadilan Selatan tidak bisa masuk ke lokasi oleh karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," tambahnya.
PN Jaksel akhirnya harus menunda proses eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra. Djuyamto menyebut PN Jaksel akan segera mengambil sikap terkait hal ini.
Simak Video "Video Megawati di Pameran Foto Guntur Soekarnoputra: Foto Saya yang Cantik Loh Ya!"
[Gambas:Video 20detik]