Pemerintah akhirnya akan menghapus syarat mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta. Sebelumnya subsidi ini ditujukan untuk golongan tertentu, kini semua masyarakat yang memiliki KTP bisa mendapatkan program tersebut.
Aturan mengenai bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik itu kini sedang direvisi. Syarat terbaru pembelian motor listrik akan lebih mudah. Tujuannya, untuk menggenjot penggunaan kendaraan listrik demi energi bersih.
"Berkaitan dengan program yang sudah kita berikan, bantuan pemerintah, kita evaluasi. Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP itu cuma boleh beli satu motor listrik," kata Agus di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (31/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diharapkan dengan adanya keringanan syarat, penggunaan motor listrik bisa semakin meningkat.
Berkaitan dengan hal tersebut, bagaimana dengan kriteria listrik rumah yang memenuhi syarat untuk mengecas motor listrik?
Salah satu syarat kapasitas daya listrik terpasang di rumah minimal 900 VA. Pengecasan pun terbilang mudah, hanya perlu membuka jok motor untuk mengambil baterai dan dicas ke colokan biasa. Atau bisa dicolong langsung ke power socket di motor bila jaraknya dekat.
Artinya, rumah dengan daya listrik minimal 900 VA bisa mengecas motor listrik. Berdasarkan ketentuan PLN, ada 2 jenis rumah dengan daya listrik 900 VA. Pertama adalah 900 VA bersubsidi dengan tarif Rp 605/kWh, dan 900 VA rumah tangga mampu dengan tarif Rp 1.352/kWh.
(zlf/zlf)