Mau Beli Motor Listrik Disubsidi Rp 7 Juta? Cek Dulu Syarat Listrik di Rumah

Mau Beli Motor Listrik Disubsidi Rp 7 Juta? Cek Dulu Syarat Listrik di Rumah

Zulfi Suhendra - detikProperti
Selasa, 01 Agu 2023 13:10 WIB
Konversi motor BBM menjadi motor listrik sedang didorong oleh pemerintah. Targetnya ada 50 ribu motor yang mau dikonversi tahun ini. Seperti apa bentuk motor listrik konversi?
Foto: Herdi Alif Al Hikam
Jakarta -

Pemerintah akhirnya akan menghapus syarat mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta. Sebelumnya subsidi ini ditujukan untuk golongan tertentu, kini semua masyarakat yang memiliki KTP bisa mendapatkan program tersebut.

Aturan mengenai bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik itu kini sedang direvisi. Syarat terbaru pembelian motor listrik akan lebih mudah. Tujuannya, untuk menggenjot penggunaan kendaraan listrik demi energi bersih.

"Berkaitan dengan program yang sudah kita berikan, bantuan pemerintah, kita evaluasi. Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP itu cuma boleh beli satu motor listrik," kata Agus di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (31/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diharapkan dengan adanya keringanan syarat, penggunaan motor listrik bisa semakin meningkat.

Berkaitan dengan hal tersebut, bagaimana dengan kriteria listrik rumah yang memenuhi syarat untuk mengecas motor listrik?

ADVERTISEMENT

Salah satu syarat kapasitas daya listrik terpasang di rumah minimal 900 VA. Pengecasan pun terbilang mudah, hanya perlu membuka jok motor untuk mengambil baterai dan dicas ke colokan biasa. Atau bisa dicolong langsung ke power socket di motor bila jaraknya dekat.

Artinya, rumah dengan daya listrik minimal 900 VA bisa mengecas motor listrik. Berdasarkan ketentuan PLN, ada 2 jenis rumah dengan daya listrik 900 VA. Pertama adalah 900 VA bersubsidi dengan tarif Rp 605/kWh, dan 900 VA rumah tangga mampu dengan tarif Rp 1.352/kWh.




(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads