Ini Aset Properti yang Bisa Dimiliki oleh Pemegang Golden Visa Indonesia

Ini Aset Properti yang Bisa Dimiliki oleh Pemegang Golden Visa Indonesia

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 24 Jul 2023 12:45 WIB
Hispanic Couple Viewing Potential New Home
Foto: Istock
Jakarta -

Pemerintah akan segera menerbitkan golden visa Indonesia. Pemilik golden visa Indonesia nantinya bisa memiliki aset di tanah air. Apa aset properti yang bisa dimiliki?

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan, salah satu manfaat pemegang golden visa Indonesia adalah bisa memiliki aset di dalam negeri. Meski demikian, pihaknya membatasi properti yang bisa dimiliki oleh pemegang golden visa Indonesia yaitu berupa hunian vertikal seharga US$ 1 juta dolar atau sekitar Rp 15 miliar (kurs Rp 15.000).

"Kalau apartemen akan mendorong bisnis properti, terus juga bukan rumah susun (yang bisa dimiliki) yang harganya di bawah Rp 1 miliar. Kalau di bawah Rp 1 miliar, nanti dia bisa borong semua kan juga nggak bagus buat masyarakat," kata Silmy dalam acara dMentor, dikutip Senin (24/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau US$1 juta kan, Rp 15 miliar kan mungkin penthouse atau luxury apartment, jadi ada fungsi mereka juga mendorong ekonomi tanpa mengurangi lahan untuk masyarakat," tambahnya.

Silmy mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan manfaat kepada pemegang golden visa Indonesia untuk membeli rumah tapak. Sebab, hal itu bisa mengurangi suplai rumah untuk masyarakat Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Selain itu juga propertinya kan bukan (rumah) tapak, bukan tanah. Yang bahaya kan kalau dia boleh beli rumah. Kenapa bahaya? Karena nanti akan mengurangi suplai untuk masyarakat Indonesia," paparnya.

Ia mengungkapkan, salah satu hal yang membuat beberapa negara mencabut kebijakan golden visa karena adanya masalah properti. Contohnya seperti di Portugal.

"Kebijakan itu yang saya tahu dibatalkan itu di Portugal karena harga properti itu langsung naik. Karena waktu itu (harga properti yang ditawarkan) di angka 300 ribu euro, jadi dia ambil properti-properti tanpa dibatasi juga rumah tapak. Kalau kita dibatasi, rumah tapak nggak boleh, Rp 15 miliar yang rumah susun (yang boleh dimiliki). Jadi dia nggak akan beradu dengan permintaan lokal," ungkapnya.

Silmy menambahkan, bagi pemegang golden visa Indonesia hanya boleh memiliki satu hunian vertikal per satu keluarga. Dalam satu keluarga pemegang golden visa Indonesia tidak boleh memiliki dua hunian vertikal.

"Dan tidak boleh satu keluarga itu memiliki dua (apartemen), satu keluarga satu (apartemen)," tegasnya.

Sebagai informasi, golden visa adalah produk keimigrasian yang diberikan kepada orang asing untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia dengan masa tinggal 5-10 tahun.

Nantinya akan ada 10 tipe golden visa dengan persyaratan dan kebutuhan data pendukung berdasarkan tipe. Ada investor perorangan mendirikan perusahaan, investor perorangan tidak mendirikan perusahaan, investor perusahaan, diaspora WNA ex WNI, diaspora WNA keturunan WNI, rumah kedua, global talent, personage, silver hair, dan digital nomad.

Dilansir dari detikFinance, Senin (24/7/2023), pemegang golden visa akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya, antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads