Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menerbitkan golden visa Indonesia. Nantinya, salah satu manfaat bagi pemilik golden visa Indonesia bisa memiliki aset di dalam negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan, pemilik golden visa memang bisa memiliki properti di Indonesia. Namun, pihaknya membatasi aset yang dapat dimiliki oleh pemilik golden visa Indonesia.
"Saya membatasi US$ 1 juta untuk apartemen yang boleh dimiliki, tetapi ada juga peraturan dari Kementerian ATR/BPN itu yang lebih rendah, ada yang Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, ini di luar skema golden visa," katanya dalam acara dMentor, dikutip Senin (24/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kalau yang di atas US$ 1 juta ini kan memang orang yang punya uang dan pasti kalau ke Indonesia juga selain dia membawa bisnisnya yang besar, tentunya, karena kalau beli apartemen harganya Rp 15 miliar artinya kan ini orang kan memang qualified, makanya saya batasi di US$ 1 juta," tambahnya.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah memang sedang menggodok aturan terkait penerbitan golden visa. Golden visa ditargetkan meluncur pada akhir Juni 2023, namun Silmy mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun tahun 2013 tentang Keimigrasian.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat (ditandatangan Jokowi) karena membutuhkan 1 paraf lagi, Pak Menkopolhukam. Kemarin saya kontak beliau 'as soon as possible', ya sudah," kata Silmy.
"Mudah-mudahan hari ini (20 Juli 2023) sudah (ditandatangan) nanti dikirim ke Pak Presiden, presiden tanda tangan, ya kemudian di sini kita langsung bisa mengeluarkan Permenkumham kita, karena itu kan internal kita dan ini bisa langsung jalan, implementasi," harapnya.
Sebagai informasi, golden visa adalah produk keimigrasian yang diberikan kepada orang asing untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia dengan masa tinggal 5-10 tahun.
Nantinya akan ada 10 tipe golden visa dengan persyaratan dan kebutuhan data pendukung berdasarkan tipe. Ada investor perorangan mendirikan perusahaan, investor perorangan tidak mendirikan perusahaan, investor perusahaan, diaspora WNA ex WNI, diaspora WNA keturunan WNI, rumah kedua, global talent, personage, silver hair, dan digital nomad.
Dilansir dari detikFinance, Senin (24/7/2023), pemegang golden visa akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya, antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
(zlf/zlf)