Bisakah Kita Menuntut Pengembang Perumahan?

Bisakah Kita Menuntut Pengembang Perumahan?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 20 Jul 2023 13:06 WIB
Proyek RS Batua Makassar yang mangkrak karena kasus korupsi Rp 22 miliar.
Ilustrasi Proyek Hunian Mangkrak (Foto: Ibnu Munsir/detikcom)
Jakarta -

Ketika membeli sebuah hunian kadang kala bertemu dengan pengembang nakal, entah pengembangnya kabur ataupun proyeknya mangkrak. Kalau seperti ini, apakah pengembang tersebut bisa dituntut?

Sebenarnya, pembeli hunian tersebut bisa saja menuntut pengembang. Namun, perlu diperhatikan dulu dokumen apa yang telah ditandatangani oleh calon penghuni.

Menurut Pengamat Properti Anton Sitorus, korban pengembang nakal bisa saja menagihkan haknya kepada pengembang. Asalkan, terdapat bukti yang cukup kuat, misalnya dengan adanya pengikatan perjanjian jual beli (PPJB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang tertulis di PPJB itu yang akan menjadi patokan kalau misalnya mau menggugat, melakukan langkah-langkah hukum. Karena kalau kasusnya sudah seperti itu kan.... yang dibahas sekarang kan bagaimana dengan hak-hak dan kewajiban pembeli kan?" katanya kepada detikcom, Kamis (20/7/2023).

"Misalnya serah terima sama pembeli waktunya kapan, tapi ternyata (pengembang) ingkar janji karena mangkrak, ya yang tertulis di PPJB itu apa? Apakah ada penalti atau tidak, ya semua akan kembali ke situ. Kalau dalam PPJB ada klausul yang bilang kalau serah terimanya mundur hingga waktu yang tidak ditentukan dan di PPJBnya disebut akan ada penalti dan dibayarkan pengembang, ya sudah itu saja yang dituntut (ke pengembang), tapi kalau tidak ada klausul itu, maka pembeli tidak bisa bilang apa-apa juga," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Jika tidak melihat PPJB, bisa dilihat juga dari akta jual beli alias AJB. Sebab, landasan hukum pada AJB lebih kuat.

"Kalau masalah yang terjadi, kalau saya sih bilang 'coba aja lihat kembali PPJBnya' atau mungkin bisa dilihat AJBnya. Kalau AJB kan landasan hukumnya lebih kuat karena yang buat notaris, notaris kan istilahnya perpanjangan tangan negara. Nah itu dasar hukumnya lebih jelas, PPJB kan hanya perjanjian dua belah pihak antara pembeli dan pengembang," jelasnya.

Senada, Pengamat dan Ahli Properti Steve Sudijanto menuturkan bahwa pengembang nakal bisa dituntut secara hukum. Sebelum menuntutnya, perhatikan dulu isi dari PPJB yang akan ditandatangani.

Di dalam PPJB ada beberapa hal yang wajib dicantumkan, misalnya status tanah bangunan apakah SHM (sertifikat hak milik) atau HGB (hak guna bangunan), spesifikasi bangunan yang akan dibangun, tanggal serah terima bangunan, kalau gagal serah terima bagaimana, apakah uang kembali atau tidak, hingga fasilitas umum yang akan didapatkan.

"Itu semua harus dicatat dalam PPJB. Kalau tidak dipenuhi, akibatnya wanprestasi, (pengembang) bisa dituntut secara hukum," kata Steve kepada detikcom.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads