Duduk Perkara Akses 10 Rumah Cluster di Bekasi Ditutup Tembok gegara Sengketa

Duduk Perkara Akses 10 Rumah Cluster di Bekasi Ditutup Tembok gegara Sengketa

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 18 Jul 2023 15:04 WIB
Penampakan rumah yang jalannya ditembok karena sengketa di Perumahan Green Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/7/2023). Jalan ini ditembok alasannya, karena lahan yang digunakan pengembang dimiliki oleh orang lain. Adapun pengembang atau developer perumahan tersebut adalah PT Suryatama Mitra Persada yang kini disebut hilang bak ditelan bumi.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Sebanyak 10 rumah penghuni cluster Green Village Bekasi tengah ramai diperbincangkan karena aksesnya terhalang oleh tembok. Adanya tembok tersebut karena sebagian lahan yang ada di cluster tersebut disebut milik pihak lain bernma Liem Sian Tjie.

Kuasa Pengelola Pemilik Lahan Liem Sian Tjie, Bambang Subianto menceritakan awal mula terjadinya sengketa lahan. Bambang mengatakan, awalnya tanah cluster ini milik seseorang bernama Zaenudin seluas 4.000 meter persegi yang dijual kepada Junardi, yang diketahui sebagai Direktur Utama PT Surya Mitratama Persada (SMP).

Lalu Junardi membeli lahan lagi seluas 5.000 meter persegi milik adik dari Zaenudin, Ahmad Fauzi, sehingga totalnya 9.000 meter persegi. Namun, lahan tersebut tidak dibuat sertifikat induk dan tidak dibalik nama, jadi ada rumah warga yang memiliki dua sertifikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di atas lahan seluas 9.000 meter persegi itu dibangunlah cluster Green Village Bekasi. PT SMP mulai membangun sekitar tahun 2013. Namun pada saat pembangunan, ada beberapa rumah yang disegel oleh pemerintah kota karena ketidaksesuaian dengan site plan yang dimiliki oleh pengembang, yang seharusnya menjadi fasilitas umum justru dibangun rumah.

Pada saat pembangunan, Junardi mematok lahan lainnya di luar dari site plan seluas 4 meter, yang kemudian diketahui milik Liem Sian Tjie. Junardi pun sempat dipanggil oleh Zaenudin perihal lahan yang dipatok karena sudah di luar lahan miliknya.

ADVERTISEMENT

Namun, Junardi tak mengindahkan hal itu dan tetap menggunakan lahan milik Liem Sian Tjie tanpa izin. Junardi sempat bilang ingin membeli lahan milik Liem Sian Tjie tapi hingga kini tak kunjung jadi.

"Akhirnya kami komplain ada penyerobotan tanah. Tahun 2016 kami sidang perdata dan pegawai tanah dan pemilik tanah Zaenudin memberi kesaksian bahwa mereka (PT SMP) benar-benar melakukan pemindahan patok," kata Bambang kepada detikcom di Bekasi, Selasa (18/7/2023).

Pihak Liem Sian Tjie telah memenangkan beberapa persidangan yaitu:
- Putusan Pengadilan Bekasi Nomor 553.Pdt.G.2016.PN.Bks
- Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 538.PDT.2017.PT.BDG
- Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1738/K/Pdt/2018

Sementara itu, pihak PT SMP sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) namun ditolak.

Walau sudah menang, namun pemilik lahan ini sempat digugat oleh salah satu warga cluster. Namun, pemilik lahan, Liem Sian Tjie menang gugatan tersebut.

"Gunanya gugatan itu untuk apa? Untuk menghalangi kami mengeksekusi," kata Bambang.

Memang, pemilik lahan tersebut berhak mengekusi lahan yang diserobot oleh pengembang. Akan tetapi, pemilik masih memberikan lahannya selebar 80 cm untuk akses jalan penghuni cluster Green Village Bekasi.

Pada 20 Juni 2023, pemilik lahan pun membatasi lahan miliknya dengan tembok seng sebelum akhirnya menembok dengan bahan beton dan hebel.

Menurut Ketua RW 07 Kelurahan Perwira, Yunus Effendi, awal mula sengketa berawal dari tahun 2016 karena luas tanah PT SMP yang seluas 9.000 meter persegi itu tidak sesuai site plan.

"Saya nggak tahu itu salahnya ada di site plan atau ada di luasan tanah yang dibangun melebihi dari site plan, sehingga pada saat dia membangun objek tanah yang sekarang jadi dampak pemagaran ini adalah mereka (penghuni) sudah membeli unit mereka nggak tahu ada persengketaan atau tidak," katanya kepada detikcom.

"Pada saat dia (pengembang) membangun hunian, di mana luas tanah tersebut kurang, dia menggeser patok tanah orang lain yang digunakan sebagai jalan untuk rumah-rumah yang dijual pada cluster tersebut," tambahnya.




(zlf/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads