Saat kita membeli rumah baru, pasti ada saja keinginan untuk renovasi karena biasanya kita punya rasa tidak puas dengan rumah yang kita baru miliki. Pertanyaannya, bolehkah kita merenovasi rumah yang baru dibeli dengan skema KPR?
Dari catatan detikcom, beberapa waktu lalu ramai di media sosial soal pemilik rumah yang ditegur pengembang karena melakukan renovasi rumah yang masih dalam masa KPR. Jika menggunakan skema KPR dan membeli di perumahan cluster, biasanya ada beberapa peraturan yang harus ditaati. Misalnya jika ingin melakukan renovasi rumah. Apa saja ya yang harus diperhatikan?
Direktur Pemasaran Daun Karya Marsudi mengungkapkan setiap perumahan pasti memiliki peraturan tersendiri untuk pembelinya yang ingin melakukan renovasi. Apalagi untuk rumah cluster. Biasanya pihak pengembang atau developer memberikan peraturan terkait renovasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya developer akan menginformasikan konsep perumahan yang lengkap kepada calon pembeli. Lalu saat akad kredit akan dijelaskan juga apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan," kata dia saat dihubungi detikcom.
Dia mengungkapkan, hal ini juga dilakukan agar tampak depan perumahan KPR tetap sesuai konsep agar terlihat lebih teratur dan tetap rapi.
Kemudian, saat membangun rumah yang dijual, developer membangun berdasarkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah dikantongi sebelumnya. Sehingga pembangunan memang harus sesuai dengan IMB yang didaftarkan.
Jadi sebelum merenovasi besar-besaran itu kan harus mengurus IMB yang baru. Tapi untuk rumah KPR IMB bisa diambil saat cicilan sudah lunas di bank.
"IMB dan sertifikat itu jadi satu, kalau mau urus IMB baru, ya mungkin akan sulit kalau belum lunas. Karena kalau mau renovasi besar-besaran itu setiap unit yang dibangun sudah seharusnya memiliki izin mendirikan bangunan," tambah dia.
Marsudi menjelaskan, ketika melakukan renovasi, pemilik rumah juga harus memperhatikan fasilitas umum seperti parit, sampai taman yang ada di perumahan. "Jadi dilarang itu mengubah atau menutup parit, karena itu adalah sarana umum di perumahan tidak boleh ditutup total," jelas dia.
Selanjutnya, ketika melakukan renovasi juga pemilik rumah harus memperhatikan tetangga. Misalnya dengan meminta izin dan siap bertanggung jawab jika terjadi kerusakan di tetangga akibat pembangunan rumah pemilik.
(zlf/zlf)