Ikut Program Bedah Rumah Pemerintah, Dapat Apa Saja?

Ikut Program Bedah Rumah Pemerintah, Dapat Apa Saja?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 13 Jul 2023 14:00 WIB
Pembangunan perumahan di sejumlah daerah masih terus berjalan terlihat seorang pekerja sedang memantau proyek rumah di Palembang, beberapa pekan lalu.  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terus memberikan komitmennya untuk mendukung pembiayaan pembangunan perumahan yang dibangun dalam rangka program sejuta rumah tahun 2019. Sampai dengan Agustus 2019 tercatat telah disalurkan kredit konstruksi pembangunan perumahan sekitar Rp26,046 Triliun atau naik sekitar 11,64% dari posisi 2018 sebesar Rp25,422 Triliun.
Ilustrasi Bedah Rumah
Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan memiliki program untuk membuat rumah yang layak huni. Bantuan ini bernama rumah swadaya melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau sering dikenal bedah rumah.

Sebagai informasi, BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH). Kalau ikut program ini, masyarakat bisa dapat apa aja sih?

Sebenarnya, bentuk BSPS dibagi menjadi dua, yaitu berupa uang dan barang. Uang yang diberikan kepada penerima BSPS digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah kerja. Total uang yang diberikan yaitu Rp 20 juta, Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, barang yang diberikan berupa prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yaitu kelengkapan dasar fisik, fasilitas, dan kelengkapan penunjang yang dibutuhkan agar rumah dapat berfungsi dengan baik.

Tambahan informasi, kegiatan bedah rumah ini juga dibedakan menjadi dua, yaitu Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS).

ADVERTISEMENT

PKRS adalah kegiatan memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat baik secara perorangan atau berkelompok. Sementara PBRS yaitu kegiatan pembangunan rumah baru yang layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat, baik secara individu atau berkelompok.

Nah, untuk PBRS ini pembangunannya untuk rumah yang sudah rusak total, misalnya habis terkena bencana alam. Selain itu, pembangunan juga dilakukan di atas kavling tanah matang.

Itulah hal-hal yang didapatkan jika mengikuti program bedah rumah dari pemerintah. Semoga bermanfaat ya!

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads