Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan memiliki program untuk membuat rumah yang layak huni. Bantuan ini bernama rumah swadaya melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau sering dikenal bedah rumah.
Sebagai informasi, BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH). Kalau ikut program ini, masyarakat bisa dapat apa aja sih?
Sebenarnya, bentuk BSPS dibagi menjadi dua, yaitu berupa uang dan barang. Uang yang diberikan kepada penerima BSPS digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah kerja. Total uang yang diberikan yaitu Rp 20 juta, Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, barang yang diberikan berupa prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yaitu kelengkapan dasar fisik, fasilitas, dan kelengkapan penunjang yang dibutuhkan agar rumah dapat berfungsi dengan baik.
Tambahan informasi, kegiatan bedah rumah ini juga dibedakan menjadi dua, yaitu Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS).
PKRS adalah kegiatan memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat baik secara perorangan atau berkelompok. Sementara PBRS yaitu kegiatan pembangunan rumah baru yang layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat, baik secara individu atau berkelompok.
Nah, untuk PBRS ini pembangunannya untuk rumah yang sudah rusak total, misalnya habis terkena bencana alam. Selain itu, pembangunan juga dilakukan di atas kavling tanah matang.
Itulah hal-hal yang didapatkan jika mengikuti program bedah rumah dari pemerintah. Semoga bermanfaat ya!
(dna/dna)