×
Ad

Warga Jakarta Sekarang Punya Pilihan Tinggal di Co-Residence, Apa Sih Itu?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 04 Jul 2023 19:16 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto
Jakarta -

Warga yang tinggal dan bekerja di ibu kota Jakarta punya banyak tantangan yang dihadapi. Kuhusunya dalam hal hunian. Ketersediaan yang terbatas hingga harga yang mahal jadi hambatan utama warga ibu kota memiliki hunian meski mengais rezeki di Jakarta.

Belum lagi, banyak di antara mereka yang bukan hanya harus 'menampung' keluarga inti, tetapi juga harus mengurus orang tua mereka yang sudah lansia.

Menjawab tantangan itu, Ketua Kelompok Ilmu Perumahan dan Permukiman Perkotaan Universitas Indonesia, Joko Adianto mengatakan, ada solusi bagi warga Jakarta dengan permasalahan-permasalahan di atas yakni dengan konsep hunian co-residence.

Apa sih itu?

Menurut Joko, co-residence adalah konsep hunian yang memungkinkan banyak anggota keluarga tinggal bersama dalam satu rumah. Konsep ini dipandang bisa menjadi salah satu solusi untuk permasalahan hunian.

"Sharing atau berbagi rumah dengan keluarga pelan-pelan akan menjadi tipe kepemilikan (hunian)," tuturnya dalam acara konferensi pers "Potensi Penyediaan Hunian di Jakarta melalui co-residence", di Intiland Tower, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Dalam praktiknya, co-residence ini dapat berupa hunian dengan 4 lantai, di mana tiap lantainya diisi oleh masing-masing keluarga.

Dengan cara ini, lahan yang terbatas bisa dimanfaatkan menjadi hunian layak yang bisa ditempati lebih dari satu kepala keluarga.

Secara regulasi, membangun rumah hingga 4 lantai memang diperbolehkan dan dituangkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2022.

Sayangnya, aturan terkait hunian co-residence itu sendiri belum ada.

Lantas, apakah konsep hunian co-residence bisa diterapkan di Jakarta? Temukan jawabannya di halaman selanjutnya.




(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork