RUU Hak Cipta Diprotes, Piyu Padi Reborn: Royalti Harus Langsung ke Pencipta
Terutama khususnya soal penggunaan lagu tanpa izin serta sistem pembagian royalti. Persoalan yang disorot adalah maraknya penggunaan lagu tanpa persetujuan pencipta, termasuk praktik pengubahan lirik untuk kepentingan tertentu seperti kampanye.
Contoh yang kerap disinggung adalah lagu milik Denny Chasmala yang sempat diubah liriknya untuk kepentingan politik. Di sisi lain, adanya anggapan bahwa penggunaan tertentu bisa dilakukan tanpa izin justru dinilai menimbulkan ketidakjelasan hukum dan berpotensi melanggar hak cipta.
Dalam uji publik yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Satriyo Yudi Wahono dan Bembi Noor hadir menyampaikan pandangan. Mereka menilai draf RUU tersebut belum sesuai dengan harapan pelaku industri musik, sehingga mengajukan tujuh poin masukan untuk perbaikan.
Piyu turut menyoroti kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mengelola royalti. Ia mempertanyakan kejelasan distribusi dana, terutama ketika pengguna sudah membayar, namun belum ada kepastian apakah royalti benar-benar diterima pencipta secara utuh. Proses yang dinilai berbelit disebut bisa merugikan kreator.
"Seharusnya pencipta lagu menerima haknya secara langsung setelah karya digunakan, bukan melalui proses panjang yang tidak transparan," ujar Satriyo Yudi Wahono dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (5/5/2026).
Para musisi juga mendorong kejelasan dalam sistem perizinan penggunaan lagu. Mereka menginginkan mekanisme lisensi yang tegas, di mana izin harus diperoleh sebelum karya dimanfaatkan, guna mencegah pelanggaran seperti perubahan lirik atau klaim sepihak.
Sementara itu, Bembi Noor menyebut pembahasan RUU masih berlangsung antara DPR dan pemerintah. Ia menilai rancangan yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi aspirasi pencipta lagu. Karena itu, komunitas musisi akan terus mengawal proses tersebut sekaligus membuka ruang dialog dengan DPR.
"Kalau belum sesuai, kami akan terus menyuarakan sampai regulasi ini benar-benar layak dan berpihak pada pencipta," tegasnya.
RUU Hak Cipta diharapkan tidak sekadar menjadi aturan formal, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata di industri kreatif, mulai dari perlindungan karya hingga kesejahteraan para pencipta.
(fbr/tia)











































