Round-Up

Heboh Lagi Royalti 2026 Belum Cair Khususnya bagi Pedangdut

Tia Agnes Astuti
|
detikPop
Ilustrasi Royalti Musik
Foto: ChatGPT
Jakarta - Permasalahan hak cipta dan royalti musik kembali bikin heboh lagi. Kinerja dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali dikritik tajam oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

Kabarnya distribusi royalti di awal tahun 2026 belum cair. Dalam pernyataan AKSI kepada awak media, disebutkan royalti periode Juli sampai Desember 2025 seharusnya dibayarkan pada Januari 2026, namun sampai telat dua bulan belum ada kabar juga.

Para pemegang hak royalti yang bernaung di bawah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti KCI, ARDI, dan RAI belum juga menerima haknya. Menurut AKSI, ada penahanan hak ekonomi secara sepihak dan ketidakjelasan transparansi dalam proses distribusi.

"Terjadi penahanan hak ekonomi pencipta. Royalti adalah hak ekonomi yang bersifat melekat dan wajib didistribusikan secara tepat waktu. Penundaan tanpa dasar yang transparan merupakan bentuk pelanggaran prinsip keadilan dan kepastian hukum," tegas AKSI dalam pernyataan resmi yang diterima detikcom, Rabu (18/3/2026).

Masalah ini diduga berakar pada perubahan mekanisme distribusi royalti. LMKN diketahui tengah menerapkan sistem berbasis data penggunaan (usage-based) yang dipadukan dengan skema kesepakatan antar-LMK.

Sayangnya, menurut AKSI skema itu belum efektif hingga mempengaruhi validitas basis data.

Selain masalah keterlambatan, AKSI juga menyoroti adanya indikasi penurunan nilai royalti yang sangat drastis. Jumlah yang diterima para pencipta saat ini dinilai jauh di bawah nilai kewajaran dibandingkan periode-periode sebelumnya.

Masalah metodologi penarikan dan perhitungan yang dilakukan LMKN menjadi sorotan utama. Jika krisis tata kelola ini terus berlanjut, AKSI khawatir akan terjadi keruntuhan kepercayaan terhadap sistem kolektif nasional.

"Royalti bukanlah bantuan, melainkan hak konstitusional pencipta yang tidak boleh ditunda, dikurangi, atau ditahan dengan alasan administratif maupun kebijakan sepihak," ujar AKSI.

Hal yang sama juga diungkap oleh musisi yang tergabung di ARDI dan RAI. Dalam keterangan resminya, royalti buat pedangdut juga belum dikirim.

"Setiap tahun dalam proses pembagian royalti, ARDI pada masa puasa jelang Idul Fitri sudah tuntas dalam proses distribusi royalti kepada anggota. Akibat dari kebijakan LMKN saat ini, anggota ARDI tidak mendapatkan haknya," tulis mereka dalam keterangan persnya.

Ikke Nurjanah sebagai Ketua ARDI yang saat itu sempat hadir berdiskusi dengan LMKN merasa mereka memarginalkan dangdut dengan menyatakan hasil pengkolektifan royalti hanya 1 persen.

"Ini memarginalkan dangdut. Kita semua tahu bahwa ada TV yang sepanjang hari programnya dangdut, bahkan menjadi viral. Social media, berkali- kali sempat viral musik-musik dangdut. Belum lagi event-event yang banyak memakai dangdut sebagai unsur tampilan. Kami butuh transparansi sumber data yang valid Ketika menyatakan nilai segitu adalah hak yang layak diterima anggota ARDI," ucap Ikke Nurjanah sebagai Ketua ARDI saat itu.

Kini anggota RAI dan ARDI menerima bantuan dari Rhoma Irama Rp 100 juta untuk memenuhi kebutuhan selama royalti anggota mereka belum selesai tersalurkan.


(tia/mau)

TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO