AKSI Semprot LMKN Soal Royalti 2026 yang Belum Cair: Itu Hak Hidup Kami!
Berdasarkan data yang dihimpun, royalti untuk periode Juli hingga Desember 2025 semestinya mulai dibayarkan sejak Januari 2026. Namun, hingga saat ini para pemegang hak yang bernaung di bawah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti KCI, ARDI, dan RAI melaporkan belum menerima hak ekonomi tersebut.
Kondisi ini dianggap sangat memprihatinkan karena terjadi di tengah momentum bulan suci Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Bagi banyak komposer, distribusi royalti merupakan sumber penghidupan utama yang telah dijamin oleh undang-undang.
Baca juga: Rekomendasi Lagu untuk Rayakan Lebaran |
AKSI menilai telah terjadi penahanan hak ekonomi secara sepihak oleh LMKN. Ketidakjelasan transparansi dalam proses distribusi ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan bagi para seniman.
"Terjadi penahanan hak ekonomi pencipta. Royalti adalah hak ekonomi yang bersifat melekat dan wajib didistribusikan secara tepat waktu. Penundaan tanpa dasar yang transparan merupakan bentuk pelanggaran prinsip keadilan dan kepastian hukum," tegas AKSI dalam pernyataan resmi yang diterima detikcom, Rabu (18/3/2026).
Permasalahan ini diduga berakar pada perubahan mekanisme distribusi royalti. LMKN diketahui tengah menerapkan sistem berbasis data penggunaan (usage-based) yang dipadukan dengan skema kesepakatan antar-LMK. Namun, AKSI melihat infrastruktur dan sistem teknologi yang ada saat ini belum mumpuni untuk menjalankan skema tersebut secara efektif.
Ketidaksiapan sistem ini berdampak langsung pada validitas basis data. Akibatnya, terjadi kekacauan dalam tata kelola yang berujung pada macetnya aliran dana kepada para pencipta lagu.
"Sentralisasi penarikan royalti oleh LMKN, yang belum disertai dengan kesiapan infrastruktur, sistem teknologi, dan validitas basis data yang memadai, telah menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola distribusi royalti," lanjut pernyataan tersebut.
Selain masalah keterlambatan, AKSI juga menyoroti adanya indikasi penurunan nilai royalti yang sangat drastis. Jumlah yang diterima para pencipta saat ini dinilai jauh di bawah nilai kewajaran dibandingkan periode-periode sebelumnya.
Masalah metodologi penarikan dan perhitungan yang dilakukan LMKN menjadi sorotan utama. Jika krisis tata kelola ini terus berlanjut, AKSI khawatir akan terjadi keruntuhan kepercayaan terhadap sistem kolektif nasional.
"Royalti bukanlah bantuan, melainkan hak konstitusional pencipta yang tidak boleh ditunda, dikurangi, atau ditahan dengan alasan administratif maupun kebijakan sepihak," ujar AKSI.
Menanggapi situasi ini, AKSI menuntut agar LMKN segera mendistribusikan seluruh royalti yang tertunda tanpa syarat tambahan. Mereka juga mendesak adanya transparansi penuh atas mekanisme verifikasi dan perhitungan yang digunakan.
AKSI mengingatkan bahwa kewenangan LMK harus dikembalikan secara proporsional sesuai dengan prinsip Undang-Undang Hak Cipta. Perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta harus menjadi prioritas utama sebagai subjek hukum tertinggi dalam ekosistem hak cipta.
"Hak pencipta adalah hak hidup. Menahan royalti sama dengan menahan hak hidup itu sendiri," pungkas AKSI dalam tuntutannya.
(ahs/tia)











































