Jakarta - AKSI mendatangi Kementerian HAM untuk mendorong revisi UU Hak Cipta. Isu tata kelola royalti jadi sorotan utama.
Gitaris Padi Reborn sekaligus Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Piyu menemui Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, (6/4/2026).
Piyu menyebut tujuan ia bersama perwakilan anggota AKSI ke Kementerian HAM untuk meminta Kementerian tersebut mengawal Undang-undang HAK Cipta yang tengah dalam revisi.
Kedatangan AKSI pun mendapat sambutan dari Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. Dalam kesempatan itu ia mendukung Undang-undang Hak Cipta menghormati setiap aspek pencipta lagu hingga pengguna lagu.
Di kesempatan yang sama Piyu menanggapi laporan yang diajukan sekitar 60 pencipta lagu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan persoalan tata kelola royalti di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Piyu menilai langkah pelaporan tersebut sebagai bagian dari dinamika yang terjadi di industri musik Tanah Air. Ia melihat adanya dorongan dari berbagai pihak di luar organisasinya yang menunjukkan persoalan royalti telah menjadi perhatian luas dan perlu mendapat pembenahan serius.
Menurutnya, berbagai respons yang muncul, termasuk laporan ke KPK, mencerminkan adanya kebutuhan untuk memperbaiki sistem pengelolaan royalti agar lebih transparan dan adil bagi para pencipta lagu. Isu ini juga disebut tidak hanya menjadi perhatian satu kelompok, melainkan melibatkan banyak elemen di industri musik.
Sebelumnya, puluhan pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK atas dugaan penahanan dana royalti dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Laporan tersebut kini masih dalam tahap verifikasi oleh KPK untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana korupsi. Polemik ini semakin menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi royalti di Indonesia, termasuk peran LMKN dan lembaga terkait, agar hak para pencipta lagu dapat terpenuhi secara optimal.