Komisi VI DPR RI Desak Pemerintah Blokir Konser dan Event Mecimapro

Atmi Ahsani Yusron
|
detikPop
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam
(Foto: Istimewa) Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam
Jakarta - Bos promotor Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, jadi tersangka dan di tahan karena kasus dugaan penipuan terhadap investor salah satu konser K-Pop yang diselenggarakannya pada 2023. Melani disebut bawa kabur puluhan miliaran rupiah uang investasi PT Media Inspirasi Bangsa (MIB). Ini bukan kasus pertama yang menyeret nama Mecimapro sepanjang 2025.

Hingga saat ini, promotor Mecimapro masih nunggak uang refund fans DAY6 dari konser DAY6 3rd World Tour Forever Young in Jakarta 2025 bulan Mei lalu. Jumlah yang belum dikembalikan ke seribu lebih fans saat ini mencapai Rp 4,7 miliar. Masalah ini belum kelar, Mecimapro ditendang masalah baru dengan jumlah uang lebih besar.

Meski bosnya ditahan, miliaran uang fans dan investor masih belum dikembalikan, saat ini aktivitas kegiatan PT Melani Citra Permata masih tetap berjalan. Dilihat dari laman Instagram @mecimapro, mereka berencana menggelar event pop-up store boyband K-Pop TREASURE selama 18 hari pada November 2025.

Fakta ini membuat Mufti Anam, anggota komisi VI DPR RI, komisi yang membidangi sektor industri, perdagangan, investasi, koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM), serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), heran sekaligus geram.

Dilansir dari video 20detik pada Jumat (31/10/2025), Mufti Anam mempertanyakan pengawasan pemerintah serta izin yang diberikan pihak-pihak terkait buat kegiatan event perusahaan tersebut.

"Saya juga baru mengetahui bahwa Mecimapro, meski sudah terjerat persoalan hukum, masih bisa melaksanakan konser dan event-event lain, bahkan di minggu-minggu ini. Ini menimbulkan pertanyaan serius. Di mana pengawasan pemerintah? Kenapa izin tetap bisa keluar?" kata Mufti Anam.

"Bagaimana mungkin pihak yang sedang tersangkut kasus hukum dan belum menuntaskan tanggung jawab terhadap investor maupun konsumen, masih bisa menggelar acara?" lanjutnya.

Mufti Anam kemudian mendesak pemerintah untuk segera memblokir semua kegiatan Mecimapro dan semua entitas yang terkait dengan perusahaan tersebut. Paling gak sampai urusan hukum dan penyelesaian tanggung jawab ke pihak-pihak yang dirugikan.

"Pemerintah harus mengambil tindakan tegas. Saya mendesak agar pihak-pihak seperti Mecimapro dan entitas yang terkait diblokir sementara waktu dari seluruh kegiatan promosi dan penyelenggaraan konser sampai semuanya clean and clear baik secara hukum dan tanggung jawab keuangan terhadap investor dan penonton," tegasnya.

Melani Mecimapro, si bos perusahaan, kini jadi tersangka dan tahanan Polda Metro Jaya. Dia dibekuk kepolisian setelah dilaporkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) pada 10 Januari 2025, atas dugaan menipu dan menggelapkan dana investasi.

Aldi Rizki, perwakilan PT MIB, dalam press release-nya menjelaskan kerugian yang dialami kliennya mencapai puluhan miliar rupiah. Setelah upaya menyelesaikan masalah lewat jalur kekeluargaan dan musyawarah gak berhasil, mereka mutusin buat lapor polisi. Saat ini laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Fransiska Dwi Melani diduga kuat udah ngelakuin Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.

Sejak pelaporan, Melani juga udah melewati serangkaian proses penyelidikan sepanjang 2025. Berdasarkan rilis resmi PT MIB 30 Oktober 2025, Fransiska Dwi Melani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, saat ini perkaranya udah dalam tahap I pelengkapan berkas. Jaksa tengah memeriksa kelengkapan berkas dari penyidik untuk naik ke tahap P21 sehingga bisa cepat dilimpahkan untuk persidangan.

"Terkait tersebut itu sudah ditahap I oleh penyidik. Tahap I tuh kan sudah kirim berkas. Sedang diperiksa dan diteliti oleh Jaksa. Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini P21, nanti mungkin kalau memang masih ada kekurangan, P19 lagi. Tapi mudah mudahan dalam waktu dekat ini P21 ya," ujar Reonald saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025), dilansir detikNews.

"Yang bersangkutan sudah ditahan, sudah tersangka," lanjutnya.

detikpop sudah mencoba menghubungi pihak Mecimapro lewat email dan WhatsApp meminta klarifikasi terkait status tersangka dan penangkapan Melani. Tapi hingga hari ini belum ada tanggapan dari mereka.

(aay/dar)




TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO